Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027, Siap Tampilkan Kesenian Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Lampura Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan 3 Senpi Rakitan

Rabu, 30 September 2026 | 11:54 WIB
  • author Heri Fulistiawan
Kejari Lampura Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan 3 Senpi Rakitan
Sebanyak 37,694 gram sabu-sabu, ratusan gram ganja, tembakau sintetis, hingga tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver dimusnahkan, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Tumpukan barang bukti narkotika hingga senjata api rakitan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Sebanyak 37,694 gram sabu-sabu, ratusan gram ganja, tembakau sintetis, hingga tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver dimusnahkan, Rabu (30/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.

Selain sabu-sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 23,34 gram tembakau sintetis dan 333,688 gram ganja.

Tak hanya narkotika, Kejari Lampung Utara juga memusnahkan 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona yang berkaitan dengan perkara obat-obatan terlarang.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan delapan butir peluru.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda atau Oharda, serta keamanan dan ketertiban umum atau Kamtibum.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy Subhan.

Dari puluhan perkara tersebut, perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu yang paling menonjol, melihat besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Menurut Edy, seluruh barang bukti dimusnahkan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.

Selain narkotika, senjata api dan senjata tajam, Kejari Lampung Utara juga memusnahkan sejumlah barang elektronik serta benda lain yang berkaitan dengan perkara.

Di antaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam warna abu-abu, serta satu batang bambu.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari dirusak, dipotong-potong, dibakar hingga dikubur dalam tanah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak dapat kembali digunakan ataupun dimanfaatkan.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Edy menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti hasil penanganan perkara tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat.

“Kegiatan ini penting, bukan sekadar seremonial. Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat karena disalahgunakan,” tegasnya.(Jim)

 

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut