Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Inkracht
WAY KANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (19/11/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas pedoman pemulihan aset.
Ia menjelaskan bahwa barang rampasan negara yang diputus untuk dimusnahkan harus dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lain sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Perlu kami sampaikan bahwa tindak pidana, terutama narkotika, di wilayah Kabupaten Way Kanan masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas pada banyaknya barang bukti yang telah inkracht,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan. Pada pemusnahan kali ini, total terdapat 20 perkara, terdiri atas:
Rifqi berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dapat membantu meminimalisir tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan, sejalan dengan instruksi Presiden RI dalam upaya perang terhadap narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak dalam kegiatan ini. Kami berharap kerja sama antara Kejaksaan Negeri Way Kanan dan berbagai stakeholder dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan