Timbun Ribuan Dus Minyakita, Oknum ASN Pemprov Lampung Resmi Jadi Tersangka
BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Praktik dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi Minyakita akhirnya menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ke meja hukum. Polisi menetapkan Aldila Leo S (ALS) sebagai tersangka karena diduga menjadi pemodal di balik aktivitas distribusi Minyakita yang melanggar ketentuan.

Tak hanya ALS, penyidik juga menetapkan Yulian Andika Pratama (YAP) selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
"Proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," ujar Gigih, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan Minyakita. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.
Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan akan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan mengungkap praktik perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Polisi juga menemukan ribuan kemasan Minyakita yang disimpan di gudang.
Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan.
Tak hanya diduga melakukan penimbunan, kedua tersangka juga disinyalir menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan," kata Gigih.
Penyidik menduga CV Anugerah Langkah Sejahtera melakukan penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai mekanisme distribusi barang kebutuhan pokok sehingga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas perbuatannya, ALS dan YAP dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Heri Fulistiawan