get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Tersangka Curanmor Lintas Balam dan Lamsel Dibekuk Tekab 308 Presisi

Kamis, 01 Februari 2024 | 10:19 WIB
header img
Satu set kunci T dan satu unit sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor polisi BE 2126 EH.Foto istimewa

LAMPUNG SELATAN,iNewsLamsel.id-Kerja keras tim gabungan Jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Polres Lampung Selatan membuahkan hasil setelah berhasil membekuk pelaku tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Bandar Lampung dan Lampung Selatan. 

 

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat persembunyiannya pada Selasa (30/1/3024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kalianda, AKP Sugiyanto, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya. Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian di parkiran sebuah kontrakan di Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Jum'at (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah kontrakan dan mencuri sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor polisi BE 2126 EH, milik korban S (44) warga Sukaraja, Kecamatan Palas Lamsel.

"berdasarkan laporan korban, anggota reskrim melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek.

Dengan kerjasama Unit Reskrim Polsek Kalianda, Sukarame, dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Sukarame Bandar Lampung sebanyak 12 kali.

Dari badan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu set kunci T dan satu unit sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor polisi BE 2126 EH.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari tersangka, kami melakukan penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Sugiyanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung. Tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut