Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Kolaborasi Dongkrak Pariwisata Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta, Kades Pematang Baru, Lampung Selatan Ditahan Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:39 WIB
  • author Heri Fulistiawan
Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta, Kades Pematang Baru, Lampung Selatan Ditahan Polisi
Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Rosadi alias Cako digelandang Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Foto: Heri/iNews.id

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pematang Baru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, memasuki babak baru. Kepala Desa Pematang Baru, Rosadi alias Cako, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Rosadi ditahan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Penyidik menduga anggaran desa tahun anggaran 2024 disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp585.665.000.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

Usai menjalani pemeriksaan, Rosadi terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Rio Kusbiantoro, mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan tersebut.

“Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekitar pukul 22.15 WIB. Yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2024. Jumlah kerugian negara sebesar Rp585.665.000,” ujar Rio.

Menurut Rio, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes. Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menyebut anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Ketika dicecar pertanyaan, Rosadi mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” kata Rio.

Polisi mengaku telah memeriksa 134 saksi serta satu saksi ahli auditor dari Inspektorat untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Total 135 saksi telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.

Penyidikan juga berpotensi berkembang. Polisi mengungkapkan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Masih ada satu orang lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi,” ujar Rio.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Aparat juga mengingatkan para kepala desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, Rosadi dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang disampaikan penyidik berkisar dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang nantinya diterapkan.

Sementara itu, kuasa hukum Rosadi, Julizar, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Apapun keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian akan kami terima. Klien kami atas nama Rosadi juga sudah kooperatif. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami nanti pada saat di persidangan,” kata Julizar.

Ia membenarkan bahwa kliennya telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat malam.

Penahanan Rosadi menjadi babak lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi APBDes Pematang Baru. Fokus berikutnya adalah menuntaskan pembuktian dugaan penyimpangan, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara dugaan korupsi anggaran desa, penegakan hukum tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan uang negara, tetapi juga kepastian bahwa dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuannya.

 

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut