get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Warga Bandar Kagungan Raya Kini Punya Akses Baru

Pelarian Buronan Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda Lampung Berakhir, Asnawi Dijemput dari Aceh

Selasa, 14 Juli 2026 | 05:54 WIB
header img
Polda Lampung menjemput Asnawi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk kembali menjalani proses hukum. Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, pelarian Asnawi (32), tahanan kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan Polda Lampung, akhirnya berakhir. Polda Lampung menjemput Asnawi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk kembali menjalani proses hukum atas perkara lamanya yang sempat tertunda.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit II AKBP Radius Utama menjemput Asnawi pada Jumat (10/7/2026). Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat setelah koordinasi lintas provinsi yang berlangsung selama tiga hari.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, tim berangkat dari Bandara Raden Intan II menuju Medan melalui jalur udara, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Aceh. Pada Kamis (9/7/2026) sore, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe secara resmi menyerahkan Asnawi kepada penyidik Polda Lampung.

"Asnawi kemudian diterbangkan kembali ke Lampung dengan pengawalan personel Ditresnarkoba Polda Lampung dan didampingi petugas Lapas Lhokseumawe. Setibanya di Bandar Lampung pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB, yang bersangkutan langsung ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung," ujar Yuni, Senin (13/7/2026).

Asnawi diketahui merupakan satu dari empat tahanan narkoba yang kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Usai insiden tersebut, Polda Lampung langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburu para pelaku.

Pelarian Asnawi akhirnya terhenti setelah ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025. Ironisnya, saat itu ia kembali tersandung kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Tak hanya itu, selama menjalani hukuman di Lapas Lhokseumawe, Asnawi juga kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal dan kasus penganiayaan terhadap sesama narapidana.

Kini, Asnawi telah dikembalikan ke Lampung untuk mempertanggungjawabkan aksi pelariannya sekaligus melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang sempat terhenti akibat kaburnya dari tahanan Polda Lampung.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut