get app
inews
Aa Text
Read Next : Perseneba Juara Open RPG Cup 2026, Laga Final Berakhir Dramatis

Polsek Pakuan Ratu Gerebek Gudang BBM Ilegal, 825 Liter Pertalite Disita

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:57 WIB
header img
Anggota Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Kampung Serupa Indah.(Foto: Alim/MPI)

WAY KANAN, iNewsLamsel.id - Anggota Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga telah berlangsung lama. Seorang pria bernama Hartono alias Tono diamankan bersama ratusan liter BBM jenis Pertalite yang disimpan di sebuah gudang di Kampung Serupa Indah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 07.01 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 25 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total mencapai 825 liter. BBM subsidi itu diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Ipda Rizal menegaskan, pihaknya bertindak cepat setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

“Pelaku Hartono, warga Kampung Serupa Indah, berhasil kami tangkap dan kami sita barang bukti berupa ratusan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar Ipda Rizal dalam keterangannya, Senin (12/5/2026).

Kini, terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Rizal juga membantah isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh anggota Polsek Pakuan Ratu.

“Itu tidak benar. Kami melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penimbunan BBM dan saya pastikan tidak ada anggota saya yang meminta uang tebusan,” tegasnya.

Ia juga menepis narasi yang menyebut keluarga pelaku hidup dalam kondisi miskin. Menurutnya, Hartono diketahui memiliki sejumlah kendaraan mewah dan rumah yang tergolong besar.

“Yang bersangkutan memiliki mobil Fortuner, Hilux, dan Kijang. Aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite dan solar ini juga disebut sudah berlangsung puluhan tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, saat penindakan polisi hanya menemukan 25 derigen BBM di lokasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Hasbuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal karena merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayahnya,” pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut