Polisi Gerebek Rumah di Menggala, Pria 30 Tahun Diciduk Bawa Sabu hingga Timbangan Digital
MENGGALA, iNewsLamsel.id - Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Menggala, Tulang Bawang, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial RTK alias HA alias Bung (30).
RTK diamankan di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Nomor 346, RT 001/RW 003, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di antaranya satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap atau bong, delapan bungkus plastik kosong, satu buah pipet berbentuk L, serta satu kotak rokok merek Dji Sam Soe.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu M. Zaelani membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Zaelani, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
RTK kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Zaelani menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Tulang Bawang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres. Upaya ini tentu membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.
Polisi memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan mengandalkan informasi masyarakat sebagai salah satu pintu masuk pengungkapan kasus di lapangan.
Editor: Heri Fulistiawan