Korupsi Anggaran Bawaslu Tulang Bawang Rp22,7 Miliar, Dua Pejabat Bawaslu Diadili
TULANG BAWANG, iNewsLamsel.id - Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp22,7 miliar kini memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Dua terdakwa yang terseret dalam perkara ini adalah Sopian, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Tulang Bawang, serta Otong Sabana, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan total nilai Rp22.758.179.800.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.405.901.979.
Menariknya, proses hukum perkara ini juga diikuti upaya pemulihan kerugian negara. Jaksa menyebut sejumlah uang telah diamankan dan dititipkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Rolando Ritonga melalui Kepala Seksi Pidsus Adimas Haryosetyo dan Kepala Seksi Intelijen Dimas Triyanda Sany mengatakan, setelah pelimpahan perkara dilakukan, JPU kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
"Agenda sidang pertama nantinya adalah pembacaan surat dakwaan," kata Adimas, diamini Dimas, Kamis (8/10/2026).
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di antaranya Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 604 serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Sopian dan Otong Sabana saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum sekaligus menjamin pemeriksaan hingga persidangan perkara berjalan lancar.
Tak hanya melimpahkan perkara, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Total uang yang telah disita disebut mencapai Rp587.295.000, yang berasal dari seluruh Panwascam se-Kabupaten Tulang Bawang serta penyedia kegiatan sewa sarana dan prasarana dan meubelair tahun anggaran 2023 dan 2024.
Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Bank Syariah Indonesia.
Sementara itu, dari keseluruhan uang yang telah diamankan, sebelumnya telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000 pada tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kini, publik tinggal menunggu pembuktian di ruang sidang. Jaksa akan menguraikan konstruksi perkara, penggunaan anggaran, serta dugaan perbuatan masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perkara dugaan korupsi anggaran Bawaslu Tulang Bawang dengan nilai pengelolaan mencapai Rp22,7 miliar itu pun resmi bergeser dari meja penyidikan ke ruang persidangan.
Editor: Heri Fulistiawan