Divonis Korupsi, Tiga ASN Lampura Bakal Dipecat, Uang 50 Persen Gaji Disorot
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya mengambil langkah menuju pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, di balik proses pemecatan tersebut, persoalan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji yang telanjur diterima ketiganya ikut menjadi sorotan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunant, menegaskan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ketiga ASN tersebut wajib diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa status kepegawaian ketiganya memasuki tahap penuntasan. Meski demikian, keputusan PTDH tetap harus diproses dan ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Uang pemberhentian sementara ikut dipersoalkan
Tak hanya soal pemecatan, pembayaran Uang Pemberhentian Sementara (UPS) sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima ketiganya juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Hendri mengatakan, berdasarkan pemahamannya, dana UPS yang telah dibayarkan perlu dikembalikan. Namun, nilai pengembalian dan mekanismenya masih harus dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura.
“Perihal dana UPS yang telah mereka terima, tentunya sepengetahuan saya wajib dikembalikan. Kita akan koordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilai pengembalian yang telah mereka terima dengan tidak mengabaikan hak-hak mereka,” ujarnya.
Persoalan ini penting karena menyangkut dua hal sekaligus: kepastian pelaksanaan sanksi terhadap ASN yang telah divonis bersalah dan akuntabilitas pembayaran uang dari keuangan daerah.
Pembayaran UPS tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena ketiganya masih menerima 50 persen dari gaji pokok hingga Juli 2026. Pemerintah daerah kini perlu memastikan dasar hukum pembayaran, periode penerimaan, serta ada atau tidaknya kewajiban pengembalian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penghitungan tersebut tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan perkiraan. Pemerintah daerah perlu mengacu pada dokumen pembayaran, keputusan kepegawaian, serta hasil koordinasi dengan instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan administrasi baru.
Tiga mantan pejabat Dinas PMD
Ketiga ASN yang terancam PTDH tersebut adalah Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD Lampura; Ismirham Adi Saputra, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa; serta Ngadiman, mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.
Mereka terseret perkara gratifikasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, Abdurrahman dan Ngadiman masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara Ismirham divonis satu tahun dua bulan penjara.
Ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Putusan pidana itu menjadi dasar penting dalam penentuan status kepegawaian mereka. Karena itu, tindak lanjut administrasi oleh pemerintah daerah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan konsekuensi hukum terhadap ASN yang terbukti bersalah.
BKPSDM dan BPKAD harus menuntaskan tanggung jawab
Sebelumnya, BKPSDM menjelaskan pembayaran 50 persen tersebut bukan gaji bagi ASN aktif, melainkan uang pemberhentian sementara bagi pegawai yang statusnya diberhentikan sementara.
Di sisi lain, Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura, Mukmin Yusuf, menyatakan pihaknya bertindak sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan UPS tidak bisa dilepaskan dari koordinasi kedua instansi. BKPSDM menangani aspek status kepegawaian, sedangkan BPKAD menjalankan pembayaran berdasarkan dokumen administrasi yang menjadi dasar pencairan.
Kini, publik menunggu langkah konkret Pemkab Lampura: kapan keputusan PTDH diterbitkan, berapa total UPS yang telah dibayarkan kepada ketiga ASN tersebut, dan bagaimana kepastian hukum mengenai kemungkinan pengembaliannya.
Sebab, penanganan perkara ini tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa ketiganya wajib dipecat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh konsekuensi administratif dan keuangan dituntaskan secara transparan, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.(Jim)
Editor: Heri Fulistiawan