Bongkar 3 Gudang Solar Ilegal di Pesawaran, Polisi Sita 203 Ribu Liter BBM
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penimbunan sekaligus pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sedikitnya 203 ribu liter BBM dari tiga lokasi berbeda.
Penggerebekan dilakukan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (8/4/2026). Aparat menemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang masing-masing memiliki peran dalam rantai aktivitas ilegal tersebut, mulai dari pengolahan hingga distribusi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM ilegal yang merugikan negara.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan tiga TKP yang digunakan untuk kegiatan penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM ilegal jenis solar,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi, Kamis (9/4/2026).
Di TKP pertama, yang merupakan gudang milik seorang berinisial H, polisi menemukan praktik pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah menggunakan metode bleaching hingga menyerupai solar siap edar.
Dari lokasi ini, aparat mengamankan 26.000 liter solar hasil olahan, dua tangki berkapasitas masing-masing 11.000 liter, serta satu tangki besar berisi 40.000 liter BBM. Polisi juga menemukan delapan unit truk colt diesel yang telah dimodifikasi sebagai penampung minyak mentah, 47 tandon kosong, serta berbagai peralatan seperti pompa, selang, dan limbah hasil produksi.
“Di lokasi ini juga ditemukan tiga unit kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal,” kata Helfi.
Sementara di TKP kedua, gudang milik berinisial Y, aparat menemukan aktivitas penampungan solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Di lokasi ini tersimpan 168.000 liter solar dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter.

Selain BBM, polisi juga menyita alat ukur, dokumen penjualan, serta perlengkapan distribusi. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2024 dan berfungsi sebagai tempat penampungan sebelum solar didistribusikan ke berbagai wilayah.
Adapun di TKP ketiga, yang masih dalam penyelidikan kepemilikan, ditemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Aparat juga mengamankan sejumlah tandon, pompa, bahan kimia, serta tangki yang tengah dalam proses pemuatan.
“Total keseluruhan BBM ilegal yang kami temukan dari tiga lokasi ini mencapai sekitar 203.000 liter,” ujarnya.
Polda Lampung menyatakan masih mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan