Bandar Sabu Berumur 60 Tahun Diciduk, 32 Paket Siap Edar Disita Satresnarkoba OKU Timur
OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Upaya peredaran narkotika di Kabupaten OKU Timur kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres OKU Timur menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga sebagai bandar sabu dan menyita 32 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam penggerebekan di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati Z berada di ruang tamu rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di saku celana jeans yang dikenakan tersangka.
Di dalam dompet itu, petugas menemukan 32 paket diduga sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,48 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur Iswahyudi, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ujar AKP Guntur.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. Penyidik kini masih memburu pemasok yang diduga berada di atas tersangka untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Akibat perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang relevan. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu DPO berinisial M yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan