get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan dan 14 Jadi Tersangka

IPR Tersendat, Bustami Datangi ESDM: Tambang Emas Way Kanan Butuh Kepastian Hukum

Rabu, 01 April 2026 | 19:39 WIB
header img
Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.(Foto: Andi/MPI)

WAY KANAN, iNewsLamsel.id - Polemik tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali mencuat. Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (1/4/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Rombongan ini mendesak percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai menjadi solusi utama untuk menata aktivitas tambang emas rakyat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.

Dalam audiensi tersebut terungkap, proses penerbitan IPR masih tersendat. Penyebabnya, Pemerintah Provinsi Lampung belum mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.

Bustami mengungkapkan, Direktorat Jenderal Minerba sebenarnya sudah tiga kali mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Namun hingga kini, belum ada respons.

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim, tetapi belum ada balasan,” ujar Bustami.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperpanjang persoalan tambang emas ilegal di Way Kanan yang selama ini menjadi sorotan.Bustami menegaskan, pendekatan hukum semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Diperlukan solusi konkret melalui regulasi agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah secara legal.

“Ini sudah jadi persoalan sosial. Penertiban oleh aparat memang perlu, tapi masyarakat juga butuh hidup. Karena itu IPR harus segera diterbitkan agar aktivitas tambang rakyat bisa ditata,” tegasnya.

Ia juga mengungkap fakta lain, bahwa masih ada 13 provinsi di Indonesia—termasuk Lampung—yang belum mengajukan usulan WPR ke Kementerian ESDM. Padahal, peluang penerbitan IPR tidak datang setiap saat. Mekanisme ini hanya dibuka dalam siklus waktu lima tahunan.

“Kesempatan ini terbatas. Kami minta Pemprov Lampung segera merespons agar proses WPR bisa berjalan dan IPR segera diterbitkan,” katanya.

Bustami turut mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi tambang untuk aktif mengusulkan WPR kepada pemerintah provinsi. Langkah ini dinilai krusial agar persoalan tambang emas rakyat tidak terus berlarut.

“Kalau ini tidak segera ditangani, konflik sosial bisa terus terjadi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Bustami didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut