get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Lansia Tewas Berpelukan dalam Kebakaran Rumah di Lampung Selatan

Keluarga Korban Tuntut Vonis Maksimal, Duga Pembunuhan Hendri Fadli Sudah Direncanakan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:02 WIB
header img
Kakak dan Paman korban Hendri Fadli, Periansyah dan Junaidi saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Kalianda. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Keluarga korban kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan pada 1 Desember 2025, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa

Keluarga menilai aksi penghilangan nyawa terhadap korban, Hendri Fadli, tidak dilakukan secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Pernyataan tegas itu disampaikan Periyansyah (49), kakak kandung korban, saat mengikuti jalannya persidangan di PN Kalianda, Senin (8/6/2026). 

Ia menegaskan keluarga besar korban menuntut vonis maksimal tanpa keringanan hukuman.

“Dalam proses peradilan ini, kami minta pelaku diberikan vonis hukuman seberat-beratnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Periyansyah di hadapan awak media.

Periyansyah mengungkapkan, peristiwa berdarah yang merenggut nyawa adiknya bermula ketika korban didatangi oleh pelaku, Hendri Sofyan. Tanpa banyak percakapan, pelaku diduga langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian dada kiri korban hingga korban tersungkur bersimbah darah.

“Memang antara pelaku dan adik kami ini beberapa kali pernah terjadi perkelahian. Namun yang terakhir ini pelaku langsung menusuk hingga adik kami meninggal dunia,” katanya dengan nada geram.

Keluarga juga menyoroti dugaan adanya ancaman yang pernah disampaikan pelaku melalui media sosial sebelum kejadian. Menurut keluarga, unggahan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi pembunuhan tidak terjadi secara spontan.

“Pelaku sempat mengunggah di Facebook, ‘lihat saja tanggal mainnya, semua resikonya sudah saya pikirkan’. Harapan kami dari pihak keluarga, seumur hidup-lah, karena nyawa harus dibayar nyawa,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Junaidi, paman korban, turut menyuarakan tuntutan serupa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa tanpa kompromi.

“Harapan kami selaku keluarga besar, supaya dihukum mati,” ujarnya singkat.

Junaidi menambahkan, pihak keluarga tidak akan menerima apabila putusan pengadilan dianggap tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan keluarga siap menempuh langkah lanjutan untuk mencari keadilan.

“Kalau hukumannya ringan dan tidak sesuai perbuatannya, kami akan mencari keadilan dengan cara lain. Karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang,” tandasnya.

Sebelumnya, Hendri Fadli tewas setelah ditusuk oleh temannya sendiri, Hendri Sofyan. Peristiwa bermula ketika pelaku yang baru pulang bekerja melihat korban berada di rumah mantan istrinya, yang kemudian diduga memicu emosi dan rasa sakit hati hingga berujung pada aksi penusukan.

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, dan kini telah memasuki proses persidangan di PN Kalianda. Keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang dianggap memberi rasa keadilan bagi pihak yang ditinggalkan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut