Dua Pelajar SMP di Pesawaran Ditangkap Usai Bunuh Waria dengan 78 Luka Tusukan

PESAWARAN - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial DA (15) dan RO (14) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang waria.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mengatakan pembunuhan tersebut bukan spontan, melainkan telah direncanakan oleh DA yang masih di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku,” ujar Pande, Rabu (3/9/2025).
Pande menjelaskan, setelah menangkap pelaku RO, pihaknya kemudian berhasil mengamankan DA yang disebut sebagai otak pelaku. “Jadi, setelah menangkap RO, kami kemudian menangkap DA. Dari keterangannya, DA mengaku merencanakan pembunuhan ini karena merasa kesal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar SMP tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Namun, karena masih di bawah umur, hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi setengahnya,” jelas Pande.
Sebelumnya, seorang waria berinisial DA (41) ditemukan tewas di dalam salon miliknya di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Korban mengalami 78 luka tusukan dan sayatan senjata tajam.
Kasus ini mengejutkan warga setempat, lantaran pelakunya masih sangat belia dan duduk di bangku SMP. Polisi masih mendalami motif dan latar belakang perencanaan pembunuhan sadis tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan