get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkon Muakhi Satukan Keberagaman, Pangdam XXI/Radin Inten Resmi Jadi Saudara Masyarakat Adat Lampun

2 Perampok Pembunuh Mantan TKW di Lampung Ditangkap, Hasil Jarahan Dipakai Judi Online dan Sabu

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:59 WIB
header img
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, saat Konferensi Pers kasus kematian tragis Sapitri alias Eni (56), mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya. Foto: Ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Misteri kematian tragis Sapitri alias Eni (56), mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya berhasil diungkap. Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menjadi otak di balik aksi sadis tersebut.

Kedua tersangka berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara di Kecamatan Sungkai Selatan, Minggu (12/7/2026), setelah buron selama beberapa hari.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dengan mencongkel pintu di dekat ruang makan menggunakan sebilah golok.

Saat korban terbangun, pelaku SAS langsung memiting dan menjatuhkan korban. Sementara pelaku R mengikat tangan dan kaki korban serta menyumpal mulut korban menggunakan kain handuk hingga korban tak berdaya.

"Pada saat kami temukan di TKP, kondisi korban dalam posisi terikat. Tangan dan kaki diikat serta mulutnya disumpal kain handuk," ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga setelah tetangga curiga karena lampu rumah korban tidak menyala selama tiga hari. Kecurigaan itu disampaikan kepada keluarga korban yang kemudian mendatangi rumah dan menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu kedua pelaku hingga akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

"Dua terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ivan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu pelaku. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu.

Penyidikan sementara mengungkap uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika, memperlihatkan motif ekonomi yang dibarengi penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk sosok yang diduga mengantar kedua tersangka ke lokasi kejadian sebelum aksi perampokan maut itu dilakukan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut