Dua Pelaku Curas Pembunuh Perempuan di Dibekuk, Uang Rampasan Jabis Untuk Judi Online
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan di Kecamatan Kotabumi Utara akhirnya berakhir. Kurang dari tujuh jam sejak penyelidikan dilakukan secara intensif, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk keduanya.
Kedua pelaku berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap di Kecamatan Sungkai Selatan, Minggu (12/7/2026). Mereka diduga menjadi pelaku perampokan yang menewaskan SE (56), perempuan yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan sejak laporan diterima.
"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ivan.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia oleh keluarganya setelah beberapa hari tidak bisa dihubungi. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi dan menjadi titik awal pengungkapan kasus.
Berbekal hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi jejak kedua pelaku hingga akhirnya ditangkap di lokasi persembunyian mereka.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapat perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.
"Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Ivan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif kejahatan diduga karena desakan ekonomi. Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk melunasi utang, bermain judi online, hingga membeli narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor: Heri Fulistiawan