get app
inews
Aa Text
Read Next : IPR Tersendat, Bustami Datangi ESDM: Tambang Emas Way Kanan Butuh Kepastian Hukum

Ratusan warga Kampung Gunungkatun, Way Kanan Bentuk Koperasi Tambang Bukit Jambi Kemilau

Rabu, 08 April 2026 | 17:56 WIB
header img
Warga Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menggelar musyawarah besar dan mendeklarasikan pembentukan Koperasi Tambang Bukit Jambi Kemilau. (Foto: Andi/MPI)

WAY KANAN, iNews.id - Ratusan warga Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menggelar musyawarah besar dan mendeklarasikan pembentukan Koperasi Tambang Bukit Jambi Kemilau, Kamis (8/4/2026).

Musyawarah yang melibatkan warga dari tiga kecamatan ini menjadi langkah awal penataan aktivitas tambang rakyat agar lebih terstruktur, legal, dan ramah lingkungan.

Sebelum pembentukan koperasi, masyarakat terlebih dahulu mendapat pengarahan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusee Sogoran, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Way Kanan, Ketut Artike serta camat Baradatu, Pawit Abimana. 

Dalam arahannya, perwakilan DPRD Provinsi Lampung, Yusee Sogoran menegaskan pentingnya pengelolaan tambang rakyat yang tidak lagi dilakukan secara liar.

“Kami ingin memastikan kegiatan tambang rakyat teratur, aman bagi lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Musyawarah yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bulat. Warga secara aklamasi menetapkan struktur pengurus koperasi.

Cik Raden dipercaya sebagai Ketua, Juanda sebagai Sekretaris, dan Yanto sebagai Bendahara.

Tak hanya warga Kecamatan Baradatu, kegiatan ini juga dihadiri masyarakat dari Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk. Kehadiran lintas wilayah ini menunjukkan potensi tambang rakyat yang berdampak luas di kawasan tersebut.

Selain pembentukan koperasi, forum juga membahas rencana pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan peta WPR akan segera diajukan ke Gubernur Lampung sebagai syarat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua Koperasi Bukit Jambi Kemilau, Cikraden, berharap keberadaan koperasi dapat menjadi solusi bagi aktivitas tambang yang selama ini belum tertata.

“Melalui koperasi ini, kami ingin tambang dikelola dengan baik, ramah lingkungan tanpa merkuri, dan hasilnya bisa dirasakan bersama oleh masyarakat,” katanya.

Ke depan, koperasi ini direncanakan mengelola lahan tambang maksimal seluas 10 hektare sesuai aturan yang berlaku. Dukungan dari pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sehingga tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan dapat segera terwujud.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut