get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan dan 14 Jadi Tersangka

Distribusi PT San Xiong Steel Dihentikan Polisi, Dugaan Pengadangan Tanpa Dasar Hukum Mencuat

Senin, 02 Maret 2026 | 10:51 WIB
header img
Kuasa Hukum PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan, Jan Untung Situmorang dan Aszwar saat menggelar konferensi pers di PT San Xiong Steel Indonesia. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mendadak terhenti setelah sebuah truk tronton yang hendak keluar dari area pabrik diadang puluhan personel Sabhara Polda Lampung.

Pengadangan disebut dilakukan atas arahan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Di lokasi kejadian, salah satu perwira kepolisian, Ipda Juliater, menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan.

Peristiwa itu terjadi tak lama setelah manajemen perusahaan dan ratusan karyawan mencapai kesepakatan penyelesaian tuntutan ketenagakerjaan.

Pada Jumat (27/2/2026), kedua belah pihak diketahui telah menandatangani perjanjian sebagai jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya berlangsung cukup panjang.

Namun saat truk tronton jenis Fuso hendak meninggalkan area pabrik dengan membawa hasil produksi, aparat kepolisian menghentikan kendaraan tersebut. Situasi di lokasi sempat memanas dan diwarnai adu mulut antara pihak manajemen perusahaan dan petugas.

Kuasa Hukum PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan, SH, Jan Untung Situmorang, SH,.MH, Aswar,.SH,.MH dan Anton Heri,. SH, mempertanyakan dasar hukum tindakan penghentian distribusi tersebut. Ia menilai tidak ada prosedur penyitaan maupun larangan resmi yang ditunjukkan kepada pihak perusahaan.

“Surat yang ditunjukkan kepada kami adalah surat tugas pengamanan dan patroli di area perusahaan, bukan surat perintah penyitaan,” ujar Aristoteles saat menggelar konferensi pers di PT San Xiong steel. 

Menurutnya, dokumen tersebut juga tidak memuat poin mengenai status quo, larangan pengeluaran barang, ataupun penetapan sita terhadap hasil produksi perusahaan.

“Jika memang ada penetapan sita, seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan. Sampai saat ini tidak ada dokumen yang menyatakan hasil produksi itu dalam status sita,” katanya.

Aristoteles menilai penghadangan tersebut berpotensi merugikan perusahaan sekaligus para pekerja yang baru saja mencapai kesepakatan penyelesaian.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kesepakatan sudah tercapai dengan karyawan, produksi mulai berjalan, tetapi justru terhambat oleh langkah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, manajemen perusahaan berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri agar proses penanganan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.

Sementara itu, para pekerja berharap aktivitas distribusi hasil produksi dapat segera kembali normal. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, realisasi pembayaran ganti rugi kepada karyawan disebut sangat bergantung pada kelancaran penjualan produk perusahaan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut