get app
inews
Aa Text
Read Next : Balai Karantina dan Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Burung Elang Brontok

Penyelundupan 10,8 Ton Ceker Ayam ke Sumatera Digagalkan Karantina Lampung

Rabu, 10 September 2025 | 18:41 WIB
header img
Karantina Lampung menggagalkan upaya pemasukan ilegal produk hewan berupa ceker ayam tanpa dokumen resmi ke wilayah Provinsi Lampung.(Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) kembali menggagalkan upaya pemasukan ilegal produk hewan berupa ceker ayam tanpa dokumen resmi ke wilayah Provinsi Lampung. Total muatan yang diamankan mencapai 10,8 ton.

Produk tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat proses bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (9/9) malam dan Rabu (10/9) dini hari. Aksi ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten dalam rangka memperketat pengawasan lalu lintas komoditas berpotensi pembawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan Jawa–Sumatera.

“Petugas kami mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung. Dari informasi tersebut petugas kami segera memperketat pengawasan,” ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.

Sekitar pukul 21.40 WIB, Selasa malam, petugas memeriksa satu unit truk yang baru keluar dari kapal di Pelabuhan Bakauheni. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton, yang berasal dari Tangerang, Banten, dengan tujuan Kota Metro, Lampung.

Beberapa jam berselang, Rabu dini hari, petugas kembali menemukan kendaraan lain berupa mobil pikap yang mengangkut 3,3 ton ceker ayam. Komoditas ini juga berasal dari Tangerang dan rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, tidak dilengkapi dokumen wajib seperti Sertifikat Sanitasi Produk Hewan, serta diangkut menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 ditegaskan bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah,” jelas Donni.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 88, berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penindakan ini, lanjut Donni, merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke Sumatera. Perlindungan konsumen disebut menjadi perhatian utama dalam setiap langkah pengawasan.

“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Produk asal hewan yang beredar harus jelas asal-usulnya, sehat, dan aman dikonsumsi,” tegasnya.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut