Dulu Digerebek Pesta Sabu, Kini Anak Buah Aipda N Tersandung Kasus Baru
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Fakta baru terungkap dalam perkara narkotika yang menyeret oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda N. Pria berinisial U-A yang disebut sebagai anak buah Aipda N ternyata bukan sosok baru dalam kasus narkoba. Ia diketahui merupakan residivis perkara sabu dan pernah digerebek polisi saat pesta narkotika di rumahnya sendiri.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda per 18 Mei 2026, U-A tercatat sebagai terdakwa dalam perkara narkotika nomor 241/Pid.Sus/2019/PN Kla.
Dalam kasus tersebut, U-A diadili bersama tujuh rekannya masing-masing berinisial M, S, E-S, U, S-K, A, dan W atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu bermula pada Senin dini hari, 18 Maret 2019. Saat itu para terdakwa menghadiri hajatan di Desa Kenyayan, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Hujan deras yang turun sekitar pukul 05.00 WIB membuat mereka berteduh di rumah U-A di wilayah Kepayang RT 02 RW 006 Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
Namun, rumah tersebut justru berubah menjadi lokasi pesta narkoba.
Dalam berkas perkara disebutkan, seorang pria bernama Tarmizi yang saat itu berstatus daftar pencarian orang (DPO), mengeluarkan satu paket sabu dan menyiapkan alat hisap rakitan menggunakan kaleng bekas minuman lasegar.
“Saudara Tarmizi (DPO) mengeluarkan 1 bungkus narkotika jenis sabu dan menyiapkan alat hisap yang terbuat dari kaleng botol lasegar lalu memberikan sabu tersebut secara cuma-cuma kepada para terdakwa dengan dalih sebagai perkenalan,” demikian isi dokumen perkara.
Setelah Tarmizi meninggalkan lokasi, U-A bersama tujuh rekannya mengonsumsi sabu secara bergantian. Dalam dokumen persidangan dijelaskan, sabu dimasukkan ke dalam pirex yang tersambung ke alat hisap rakitan, lalu dibakar dan dihisap bergiliran.
Informasi mengenai pesta sabu itu akhirnya sampai ke aparat kepolisian. Sekitar pukul 08.00 WIB, personel polisi melakukan penggerebekan di rumah U-A.
Penggerebekan dilakukan oleh Bripka Parlindungan S, Brigpol Ahmad Marino Aji Guna, dan Bripda Rhoma Andika.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta seperangkat alat hisap atau bong rakitan dari kaleng lasegar.
Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan barang bukti seberat netto 0,1454 gram tersebut positif mengandung metamfetamina. Pemeriksaan urine terhadap seluruh terdakwa, termasuk U-A, juga menunjukkan hasil positif narkotika golongan I.
Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara pada 3 September 2019.
Kini, setelah sempat menjalani hukuman, nama U-A kembali mencuat dalam perkara narkotika terbaru yang turut menyeret oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda N.
Munculnya kembali nama residivis narkoba dalam lingkaran kasus terbaru ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pola relasi dan dugaan jaringan yang bermain di balik peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Editor : Heri Fulistiawan