Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Advertisement . Scroll to see content

Anak 11 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku

Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB
  • author iNews
Anak 11 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku
Seorang pria berinisial IS (31) diamankan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan setelah diduga terlibat kasus perkosaan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun. Foto: Ist

PALEMBANG, iNewsLamsel.id - Seorang pria berinisial IS (31) diamankan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan setelah diduga terlibat kasus perkosaan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Ironisnya, penangkapan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah laporan resmi orang tua korban masuk ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (30/10/2026).

Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh itu diamankan sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengungkapkan bahwa begitu informasi diterima, jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama personel Unit I dan II kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas membawa IS ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegas Andes.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut melibatkan orang tua korban untuk membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu kini tengah diperiksa dan didalami untuk kepentingan penyidikan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Meski demikian, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama agar anak yang menjadi korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan. (Ades Bela Jaya) 

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut