Bejat! Ayah Kandung di Lampung Utara Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun, Nyaris Diamuk Massa
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Seorang pria berinisial A (35) diduga tega mencabuli anak kandung perempuannya yang kini berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama empat tahun hingga akhirnya terbongkar setelah korban berani mengungkapkan penderitaannya kepada sang ibu.
Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur. Ratusan warga mendatangi rumah pelaku dan nyaris menghakiminya secara beramai-ramai setelah kabar dugaan pencabulan menyebar luas melalui video berdurasi 1 menit 6 detik yang viral di media sosial.
Korban, yang kini duduk di bangku SMP, selama ini diduga menyimpan penderitaan akibat ancaman dan situasi keluarga. Keberaniannya untuk bercerita muncul setelah sang ibu pulang ke Indonesia usai bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lampung Utara.
Situasi di lokasi sempat memanas. Mendapat informasi adanya potensi aksi main hakim sendiri, personel Polsek Abung Timur bersama Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengevakuasi pelaku dari kepungan massa untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan pelaku kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil visum.
"Kasus ini bermula dari laporan ibu korban. Anggota menindaklanjuti dengan langsung ke lokasi. Di sana sudah berkumpul keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas," ujar AKP Ivan, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi sebanyak enam kali. Empat kejadian diduga berlangsung saat korban masih duduk di kelas tiga sekolah dasar, sedangkan dua kejadian lainnya terjadi pada April dan Juli 2026.
"Anak ini sudah dicabuli enam kali. Dari kelas tiga SD sebanyak empat kali lalu di tahun 2026 ini dua kali pada April dan Juli. Korban ini anak kandung pelaku," kata AKP Ivan.
Menurut polisi, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, aparat bersama pihak terkait telah memberikan pendampingan intensif. Korban kini menjalani penanganan trauma oleh tenaga profesional.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Utara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan