Sengketa Lahan Desa Agom Berlanjut ke MA, Warga Kompak Dukung Pemdes dan Koperasi Merah Putih

Heri Fulistiawan
Kantor Balai Desa Agom yang saat ini menjadi salah satu objek sengketa antara Pemdes Desa Agom dan Usin Masaka yang kini tengah menunggu hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Foto: Heri/iNews.id

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sengketa kepemilikan lahan antara Pemerintah Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan Usin Masaka terus bergulir.

Setelah sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Kalianda, Pemerintah Desa Agom harus menerima putusan berbeda pada tingkat banding. Dalam putusan banding, pihak Usin Masaka dinyatakan memenangkan perkara.

Pemerintah Desa Agom kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga. Mereka menilai lahan yang menjadi objek sengketa telah puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan bukan merupakan lahan kosong.

Di atas lahan tersebut kini berdiri sejumlah fasilitas publik, mulai dari Balai Desa Agom, Puskesmas Pembantu, kantor BPD, fasilitas olahraga, hingga Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Warga asli Desa Agom, Hasanuddin, mengaku mengetahui sejarah lahan tersebut sejak awal penataan kawasan.

Menurut Hasanuddin, lahan tersebut sudah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat jauh sebelum munculnya dokumen tahun 1974 yang kini menjadi salah satu dasar dalam sengketa.

"Setahu saya, sejak tahun 1963 lahan itu sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat. Kemudian pada 1964 dilakukan penataan, termasuk ada rumah warga yang dipindahkan karena lahan itu akan digunakan untuk fasilitas umum," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin bahkan mengaku ikut dalam proses pembukaan lahan dan pembangunan lapangan sepak bola pada 1972.

"Saya sendiri ikut membuka lahan dan ikut dalam pembangunan lapangan sepak bola. Jadi saya tahu bagaimana sejarah lahan ini sejak dulu," katanya.

Dia mempertanyakan klaim kepemilikan yang muncul berdasarkan dokumen tahun 1974.

"Yang menjadi pertanyaan kami, sejak tahun 1974 sampai sekarang, lahan ini dipakai masyarakat. Yang kami tahu tidak pernah dikuasai, ditanami, diurus atau dimanfaatkan oleh pihak yang sekarang menggugat. Justru masyarakat yang selama ini menggunakan dan menjaga lahan ini," tegasnya.

Hasanuddin berharap Mahkamah Agung dapat melihat secara utuh sejarah lahan tersebut.

"Kami berharap hakim melihat fakta di lapangan dan sejarahnya. Jangan sampai fasilitas yang sudah puluhan tahun digunakan masyarakat kemudian menjadi persoalan dan merugikan warga," ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Muhammad Arif Setiawan, salah seorang warga yang terdampak sengketa.

Rumah warisan keluarganya yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha turut masuk dalam objek gugatan.

Agus mengatakan keluarganya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional atas nama mendiang ayahnya, Agus Suyono.

"Kami sebagai warga tentu berharap ada kepastian hukum. Rumah ini sudah menjadi tempat tinggal dan tempat usaha keluarga. Kami memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN," kata Agus.

Dia berharap proses hukum di Mahkamah Agung tidak hanya memberikan kepastian terkait status lahan, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan warga dan fasilitas umum yang selama ini berada di atas lahan tersebut.

"Harapan kami, persoalan ini segera mendapatkan kepastian. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan mencari nafkah di sini justru menjadi korban," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Agom, Muksin Syukur, mengatakan Pemerintah Desa Agom akan terus memperjuangkan lahan tersebut melalui jalur hukum.

Menurutnya, upaya kasasi dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mempertahankan lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Kami menempuh kasasi karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Kami tidak ingin mengambil langkah di luar hukum. Semua kami tempuh melalui proses hukum yang berlaku," kata Muksin.

Muksin meminta Mahkamah Agung mencermati seluruh riwayat lahan, termasuk dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

"Kami berharap seluruh dokumen dan sejarah lahan ini benar-benar dicermati. Karena faktanya, lahan ini sudah puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Agom," ujarnya.

Muksin juga menyoroti adanya perbedaan keterangan usia Usin Masaka dalam dokumen tahun 1974.

"Data yang kami miliki, Usin Masaka lahir tahun 1937. Tetapi dalam dokumen tahun 1974 tercatat berusia 50 tahun. Kalau dihitung dari tahun kelahirannya, pada 1974 usianya sekitar 37 tahun. Kami meminta hal ini juga dicermati dalam proses hukum," jelasnya.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena di atas lahan tersebut kini telah berdiri Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Bangunan tersebut diproyeksikan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat Desa Agom.

Muksin mengatakan keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Desa berupaya memperoleh kepastian hukum atas lahan.

"Ini bukan hanya soal tanah. Di atasnya ada fasilitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, fasilitas olahraga dan sekarang ada Koperasi Desa Merah Putih. Semua itu dibangun untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Dia berharap proses hukum di MA dapat memberikan keputusan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

"Kami menghormati proses hukum. Kami juga menghormati pihak yang mengajukan gugatan. Tetapi kami berharap kepentingan masyarakat dan sejarah pemanfaatan lahan ini juga menjadi pertimbangan," katanya.

Di tengah proses kasasi yang masih berlangsung, dukungan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Agom terus mengalir.

Warga berharap sengketa dapat segera mendapatkan kepastian hukum tanpa mengganggu keberadaan fasilitas umum yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Selama puluhan tahun, lahan telah menjadi tempat berdirinya berbagai fasilitas yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan, kesehatan, olahraga, hingga kegiatan ekonomi.

Kini, masyarakat menunggu putusan Mahkamah Agung dengan harapan seluruh fakta, dokumen, serta riwayat pemanfaatan lahan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Perkara tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum terdapat putusan akhir.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network