get app
inews
Aa Text
Read Next : UPT Pasar bersama DLH Lampung Selatan Pastikan Pasar Inpres Kalianda Bersih Saat Lebaran 1447H

Sengketa Lahan Desa Agom Masuk Kesimpulan, Gugatan Dinilai Cacat Formil

Kamis, 09 April 2026 | 17:07 WIB
header img
Pengadilan Negeri Kalianda. (Foto: Heri/MPI)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel. id -Perkara sengketa lahan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak akhir. Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis(9/4/2026), beragendakan penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa Hukum tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM), Muhammad Ridwan, menyatakan eksepsi yang diajukan pihaknya telah terpenuhi. Ia menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil dan layak ditolak.

“Eksepsi tergugat terpenuhi, di antaranya error in persona karena gugatan kurang pihak berdasarkan fakta persidangan. Karena itu, sangat beralasan bila majelis hakim menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ridwan.

Ridwan juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai gugatan kabur (obscuur libel). Menurut dia, penggugat tidak menguraikan secara jelas dasar hukum, fakta, objek sengketa, maupun rincian kerugian yang diklaim.

Dalam kesimpulannya, pihak tergugat turut menguatkan argumentasi dengan merujuk pada keterangan para saksi di persidangan. Para saksi, kata Ridwan, menyebut bahwa objek lahan yang disengketakan tidak pernah digarap oleh pihak penggugat sejak awal pembukaan kawasan hingga saat ini. Padahal, lokasi tempat tinggal penggugat disebut tidak jauh dari objek tanah yang dipersoalkan.

Fakta tersebut, menurut dia, relevan jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 27, yang mengatur bahwa hak milik atas tanah dapat hapus apabila tanah tersebut ditelantarkan, dicabut untuk kepentingan umum, atau pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, termasuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam kondisi demikian, tanah dapat beralih status menjadi tanah negara.

“Dalil-dalilnya tidak memenuhi syarat formil. Gugatan menjadi tidak jelas dan tidak tertentu,” ujarnya.

LBH-IKAM turut mempersoalkan pembatalan surat hibah yang disebut dilakukan secara sepihak dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berpendapat tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Di sisi lain, lahan yang disengketakan disebut telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sebelum berdirinya gerai Koperasi Desa Merah Putih, area itu digunakan sebagai lapangan sepak bola serta berdiri sejumlah fasilitas umum seperti balai desa, tribun gedung olahraga, badan usaha milik desa (BUMDes), hingga puskesmas pembantu.

Menurut Ridwan, apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, maka pemeriksaan perkara tidak berlanjut ke pokok sengketa. Putusan yang mungkin dijatuhkan adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

“Kami percaya majelis hakim akan memutus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukti surat, dan keterangan para saksi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang putusan perkara perdata ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, 16 April 2026, secara daring.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut