PN Kalianda Tolak Gugatan Sengketa Tanah Desa Agom, Warga Pecah Tangis Haru
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa lahan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menolak gugatan para pihak, baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis(30/4/2026).
Berdasarkan proses persidangan perkara sengketa tanah aset Desa Agom di Pengadilan Negeri Kalianda, hasil sidang mengarah pada ditolaknya gugatan pihak penggugat terhadap objek lahan yang disengketakan.
Objek sengketa tersebut mencakup aset desa berupa lapangan desa, kantor desa, dan lahan koperasi dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Sebelumnya, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat untuk mencocokkan bukti administrasi dengan kondisi fisik lahan sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat setelah menilai dalil gugatan dan alat bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan klaim atas objek sengketa.
Salinan amar putusan yang diterima, majelis hakim yang diketuai Rahmah Kusumayani, SH lebih dulu mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam pokok perkara. Dengan putusan itu, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Tak hanya itu, dalam perkara rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan gugatan balik yang diajukan para penggugat rekonvensi atau tergugat dan turut tergugat konvensi tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan, majelis hakim turut menghukum pihak penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.881.800.
Putusan ini dihasilkan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin, 27 April 2026, yang dipimpin hakim ketua bersama dua hakim anggota.
Dengan putusan NO tersebut, substansi pokok sengketa belum masuk pada tahap pembuktian materi pokok perkara, melainkan berhenti pada aspek formil yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara perdata.
Kepala Desa Agom, Muksin Syukur, yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini, menyambut putusan majelis hakim dengan rasa syukur. Menurutnya, kemenangan pihak tergugat menjadi bukti bahwa aset Desa yang disengketakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Muksin menegaskan, lahan yang menjadi objek sengketa selama ini memang telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan fasilitas desa. Ia berharap putusan pengadilan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah warga dan menjaga kondusivitas di Desa Agom.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah memberikan kejelasan hukum atas aset desa ini. Dari awal kami yakin bahwa tanah ini memang aset Desa Agom dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Harapan kami, setelah putusan ini semua pihak bisa menerima dan menghormati proses hukum, sehingga tidak ada lagi konflik atau polemik di tengah masyarakat, "ungkapnya, Kamis(30/4/2026) saat bersama warganya berkumpul di Balai Desa Agom.

Suasana haru juga terlihat dari warga Desa Agom usai putusan dibacakan majelis hakim. Yakub, salah satu warga yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun, tak kuasa menahan air mata saat mengetahui gugatan atas tanah aset desa ditolak pengadilan.
Dengan mata berkaca-kaca, Yakub mengaku lega karena menurutnya putusan tersebut menjadi jawaban atas kegelisahan warga yang selama ini khawatir kehilangan aset desa yang telah lama digunakan untuk kepentingan bersama. Ia berharap polemik sengketa tanah ini benar-benar berakhir dan kehidupan masyarakat kembali berjalan normal.
“Alhamdulillah... kami sangat bersyukur. Terus terang, kami warga sudah lama cemas memikirkan persoalan ini, karena tanah ini bagian dari kepentingan desa dan masyarakat. Hari ini kami lega, putusan pengadilan memberi kejelasan. Semoga tidak ada lagi perpecahan dan masyarakat bisa kembali tenang, "katanya.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Ridwan, SH, Genta Eranda, SH MH, Muklisin SH dan Sholahuddin SH menyebut putusan tersebut menjadi kepastian hukum atas status lahan yang selama ini dipersoalkan. Menurutnya, seluruh fakta persidangan telah menunjukkan bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan aset desa yang sah dan telah digunakan untuk kepentingan masyarakat sejak lama.

“Majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Gugatan penggugat ditolak, dan ini menjadi kepastian hukum atas aset Desa Agom. Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan ini dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, "terangnya.
Ketua LBH IKAM ini juga menegaskan, putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan penggugat. Menurut Ridwan, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak. Putusan tersebut menjadi dasar kepastian hukum atas status objek tanah yang selama ini disengketakan. Ia juga meminta seluruh pihak menerima hasil persidangan dan tidak lagi memicu polemik di tengah masyarakat Desa Agom.
“Putusan majelis hakim sudah sangat jelas, gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum. Fakta persidangan menunjukkan objek sengketa dan dasar kepemilikan yang dipersoalkan tidak berdiri di atas bukti yang kuat. Kami meminta semua pihak menghormati putusan ini dan tidak membangun opini yang menyesatkan masyarakat terkait status tanah di Desa Agom, "pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan