Breaking News, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati
BANDAR LAMPUNG - Babak baru kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyeret nama besar di Lampung. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai fantastis mencapai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, suasana mendadak tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan.
Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak mengenakan kemeja hitam yang dibalut rompi tahanan merah muda khas Pidsus, dengan tulisan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung” di bagian belakang. Kedua tangannya diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dengan langkah tertunduk dan wajah tertutup masker putih, Arinal memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaan awak media dijawab. Didampingi tim penasihat hukum dan dikawal ketat aparat kejaksaan serta petugas keamanan, ia langsung menembus kerumunan wartawan menuju kendaraan tahanan.
Di balik jeruji besi mobil tahanan, Arinal terlihat terduduk lesu di kursi belakang. Tatapannya kosong menatap keluar jendela, seolah menandai akhir dari perjalanan politiknya yang kini berujung di meja hijau.

Usai penetapan tersangka, Kejati Lampung langsung menahan Arinal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik serius mengusut dugaan korupsi di tubuh PT LEB yang selama ini menjadi sorotan publik.
Diketahui, Arinal telah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, ia sempat mangkir dari panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan kasus yang sama. Kini, statusnya resmi berubah dari saksi menjadi tersangka, menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi sektor energi.
Editor : Heri Fulistiawan