KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya ke Tanjung Karang Jelang Sidang Perdana
JAKARTA, iNewsLamsel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tempat penahanan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, beserta tiga tersangka lainnya ke Lampung pada Selasa (28/4/2026). Pemindahan ini dilakukan sehubungan dengan dimulainya proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Ardito, tersangka lain yang dipindahkan adalah Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), dan Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda). Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026).
Langkah ini sekaligus mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang berompi oranye di bandara.
Kasus ini bermula dari OTT pada Desember 2025 terkait suap dan gratifikasi proyek. Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20% dari proyek infrastruktur APBD 2025, dengan total uang yang diterima mencapai Rp5,75 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar