Suami Jadi Tersangka Korupsi, Istri Arinal Tantang Kejati Bongkar Penyertaan Modal Awal
BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar memicu reaksi keras dari keluarga.
Istri Arinal, Riana Sari, angkat bicara dan membela suaminya. Di hadapan awak media usai menjenguk Arinal di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam, Riana menegaskan keyakinannya bahwa sang suami tidak menikmati aliran dana korupsi sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“Saya hadir bersama anak-anak dan menantu untuk memberi dukungan. Kami yakin tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong bapak. Nanti semua akan terbuka di persidangan,” kata Riana.
Tak hanya membela, Riana juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 miliar yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap suaminya. Ia menilai angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di publik.
“Framing Rp271 miliar itu dari mana? Silakan media memberitakan, tapi harus berimbang,” tegasnya.
Pernyataan Riana tak berhenti di situ. Ia justru mendesak aparat penegak hukum membongkar lebih jauh perkara tata kelola dana migas, termasuk menelusuri penyertaan modal awal senilai Rp10 miliar yang disebutnya sebagai bagian penting dari konstruksi perkara. Menurutnya, penanganan hukum harus dilakukan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Editor : Heri Fulistiawan