Suami Jadi Tersangka Korupsi, Istri Arinal Tantang Kejati Bongkar Penyertaan Modal Awal
BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar memicu reaksi keras dari keluarga.
Istri Arinal, Riana Sari, angkat bicara dan membela suaminya. Di hadapan awak media usai menjenguk Arinal di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam, Riana menegaskan keyakinannya bahwa sang suami tidak menikmati aliran dana korupsi sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“Saya hadir bersama anak-anak dan menantu untuk memberi dukungan. Kami yakin tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong bapak. Nanti semua akan terbuka di persidangan,” kata Riana.
Tak hanya membela, Riana juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 miliar yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap suaminya. Ia menilai angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di publik.
“Framing Rp271 miliar itu dari mana? Silakan media memberitakan, tapi harus berimbang,” tegasnya.
Pernyataan Riana tak berhenti di situ. Ia justru mendesak aparat penegak hukum membongkar lebih jauh perkara tata kelola dana migas, termasuk menelusuri penyertaan modal awal senilai Rp10 miliar yang disebutnya sebagai bagian penting dari konstruksi perkara. Menurutnya, penanganan hukum harus dilakukan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kalau mau benar-benar clear, usut juga penyertaan modal Rp10 miliar awal. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan pilih kasih. Semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.
Di tengah tekanan kasus hukum yang kini menjerat suaminya, Riana mengaku kondisi Arinal dalam keadaan baik saat ditemui di tahanan. Bahkan, suasana pertemuan disebut berlangsung santai dan penuh canda.
“Kami tadi masih bisa ketawa-ketawa. Beliau titip jam dan cincin, saya bilang bercanda nanti bisa digadai,” tuturnya.
Riana juga menegaskan keluarganya akan berdiri penuh di belakang Arinal selama proses hukum berlangsung. Ia menolak rasa malu atas status tersangka yang kini disandang suaminya.
“Kami tidak malu, karena kami yakin Bapak tidak korupsi. Kami tegakkan kepala untuk beliau. Sampai kapan pun akan saya bela,” ucapnya.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest di PT Lampung Energi Berjaya.
Arinal diduga memiliki peran dalam dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17,2 juta atau setara Rp271 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan mengacu pada fakta persidangan terdakwa lain yang lebih dulu diadili dalam perkara yang sama.
Editor: Heri Fulistiawan