Polisi Ringkus Pelaku Curat Motor di Pasar Gumawang OKU Timur

Heri Fulistiawan
Unit Reskrim Polsek Belitang I menangkap Indra Wijaya, pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Foto: Ist

OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Pelarian Indra Wijaya (31), pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Belitang, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Sinu Marga, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur itu diringkus Unit Reskrim Polsek Belitang I saat bersembunyi di kediamannya pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Indra ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat merah putih milik Zainal Abidin, seorang juru parkir di Pasar Gumawang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.

Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri melalui Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi menjelaskan, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di dalam tenda warung di tepi jalan dengan kondisi stang terkunci sebelum bekerja mengatur kendaraan yang keluar masuk pasar.

Namun, ketika korban hendak mengambil kopi yang disimpan di dasbor sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang I.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengantongi identitas sekaligus lokasi persembunyian pelaku. Tim Opsnal Polsek Belitang I kemudian bergerak dan berhasil menangkap Indra pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat merah putih bernomor polisi BG-6729-KAL milik korban, sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil tindak pidana. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPDA Krisna Sandi.

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Belitang.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network