BANDAR LAMPUNG - Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam usai menerima laporan warga melalui layanan darurat 110, jajaran Polsek Bumi Waras berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil curiannya.
Pelaku berinisial JL (31) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bumi Waras tak lama setelah menggondol sepeda motor milik warga Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban, Iswan Hadi (45), yang belum sempat dijual pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Afret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polri 110. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyisiran dan pengejaran di sekitar lokasi kejadian.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti tidak lama setelah kejadian,” ujar Afret, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Gang Kenari II, Sukaraja, Bumi Waras. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci motor masih tergantung di spion kendaraan yang terparkir di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung mendorong motor keluar rumah dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor dan ikut membantu pengejaran bersama petugas. Kolaborasi cepat antara masyarakat dan polisi membuat pelaku tak sempat kabur lebih jauh.
Dari hasil pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski begitu, polisi menegaskan alasan ekonomi bukan pembenaran untuk tindakan kriminal.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
