DPR Desak Pemecatan Tidak Hormat Petugas Rutan Kotabumi Terkait Sindikat Love Scamming

Achmad al Fiqri
Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsLamsel.id -  Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memecat secara tidak hormat lima petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.

Langkah tegas ini diminta menyusul dugaan keterlibatan mereka sebagai otak sekaligus fasilitator sindikat penipuan asmara atau love scamming yang dijalankan oleh 137 tahanan dari balik jeruji besi.

Mafirion menilai tindakan para petugas tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan negara karena telah membantu narapidana meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar dari ratusan korban.

Menurutnya, oknum yang seharusnya menjaga keamanan namun justru menjadi bagian dari kejahatan telah merusak kepercayaan publik secara serius. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi para pelaku, sehingga proses hukum berat harus dijalankan demi memberikan efek jera yang nyata.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network