Dua Pria Asal Buay Pemuka Bangsa Raja Ditangkap Bawa 7 Butir Ekstasi Labubu

Heri Fulistiawan
Pelaku berinisial D (28) dan P (21) diamankan setelah polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi bermotif Labubu warna abu-abu dengan berat bruto 2,79 gram. Foto: Ist

OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan, menangkap dua pria dewasa asal Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.

Keduanya berinisial D (28) dan P (21). Mereka diamankan setelah polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi bermotif Labubu warna abu-abu dengan berat bruto 2,79 gram.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari pemeriksaan, tujuh butir ekstasi tersebut ditemukan di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan P.

Saat diperiksa petugas, P mengaku ekstasi tersebut diperoleh setelah dibeli secara patungan bersama rekannya.

“Ekstasi ini saya dapat dari Beni (pemasok utama),” ujar P kepada petugas di lokasi penangkapan.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntur Iswahyudi melalui Kasi Humas AKP Supardi, membenarkan penangkapan kedua terduga.

Penangkapan tersebut tertuang dalam LP/A/68/IX/2026/SPKT.SAT.RES.NARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL.

Polisi kini masih memburu pria bernama Beni, yang disebut sebagai pemasok utama narkotika tersebut. Beni telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk pemasok utama atas nama Beni, rekan dari kedua terduga, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga detik sekarang, anggota Srigala Putih Satresnarkoba Polres OKU Timur terus berupaya melacak keberadaannya,” jelas AKP Guntur.

Selain tujuh butir ekstasi, polisi turut menyita satu helai celana panjang warna navy milik P sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini D dan P diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok yang masih berstatus DPO.(Ades Bela Jaya) 

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network