Sidang SP3 PT San Xiong Steel, Penyidik Akui Bingung

Heri Fulistiawan
Sidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) PT San Xiong Steel Indonesia memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Lampung.(Foto: Heri/MPI)

LAMPUNG SELATAN, iNews. id - Sidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung terkait konflik hukum internal PT San Xiong Steel Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (9/1/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Lampung.

Dalam perkara praperadilan dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla tersebut, Polda Lampung menghadirkan saksi Aipda Budi Purnomo selaku Penyidik Pembantu Subdit III Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Di hadapan hakim tunggal, Aipda Budi Purnomo mengaku kebingungan atas kembali diajukannya praperadilan terhadap perkara yang menurutnya telah diputus secara sah, final, dan mengikat oleh Pengadilan Negeri Kalianda sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Lampung merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla yang diputus pada Desember 2025 lalu.

“SP3 yang dilakukan pihak Polda berdasarkan putusan praperadilan Nomor 04 yang bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan,” ujar Budi Purnomo dalam persidangan.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan secara terbuka bahwa digelarnya kembali praperadilan atas perkara yang sama membuatnya merasa bingung secara pribadi. Pasalnya, pada November 2025, Polda Lampung telah secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia.

“Secara pribadi saya bingung, karena pada tanggal 10 November 2025 perkara ini sudah diputus secara final dan mengikat oleh PN Kalianda,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, menilai terdapat perbedaan pandangan antara penyidik dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak semua pihak dapat secara sah melaporkan atau mewakili perseroan dalam proses hukum.

“Sesuai Undang-Undang Pasal 98 Tahun 2023, yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi,” ujar Aristoteles.

Ia juga menegaskan bahwa Chen Jihong tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia dan tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut.

“Chen Jihong bukan lagi direktur utama dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili perseroan,” paparnya.

Aristoteles juga menyoroti potensi pertentangan hukum apabila Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan praperadilan yang baru, mengingat sebelumnya pengadilan yang sama telah mengeluarkan putusan final.

“Saksi penyidik saja mengaku bingung, bagaimana melanjutkan perkara ini jika ada praperadilan di atas praperadilan. Saya sependapat, perkara ini sudah dihentikan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya. Akan sangat aneh jika PN Kalianda membuka kembali perkara yang telah diputus final,” tegasnya.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan Nomor 05 tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.

“Saya yakin dan sangat yakin permohonan praperadilan ini nantinya akan ditolak,” tutup Aristoteles.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan yang akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network