LAMPUNG SELATAN - Sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda. Perkara perdata bernomor 61/Pdt.G/2026/PN Kla kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, Senin (23/2/2026), dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena objek sengketa mencakup lapangan desa dan kantor Desa Agom, lahan yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 13 Februari lalu guna mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi fisik di lokasi sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Syaifulloh, menegaskan bahwa gugatan diajukan berdasarkan alas hak pembukaan lahan yang disebut terjadi pada tahun 1974 dengan luas sekitar 15.000 meter persegi atau satu setengah hektare.
“Pak Usin disebut mewakili hibah dari orang yang sudah meninggal dunia. Secara logika hukum, tidak mungkin seseorang yang telah meninggal memberikan mandat atau kuasa hibah, apalagi tanah itu bukan miliknya,” tegasnya usai sidang.
Pihak penggugat berharap proses persidangan berjalan objektif demi menemukan kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Namun bantahan keras datang dari kubu tergugat. Kuasa hukum Kepala Desa Agom, Adv. Muhammad Ridwan dari Kantor Hukum MH2 & Partners, menilai keterangan saksi penggugat justru tidak relevan dengan pokok perkara.
Ia menyoroti salah satu saksi yang lahir pada 1989 dan telah meninggalkan Desa Agom sejak 2003–2004, sementara dokumen kepemilikan yang diklaim penggugat berasal dari tahun 1974.
“Secara logika, bagaimana saksi bisa mengetahui fakta hukum yang terjadi jauh sebelum ia lahir atau tinggal di desa tersebut. Ini tidak relevan,” ujarnya.
Pihak tergugat juga mempertanyakan alasan gugatan hanya diajukan atas lahan seluas 1,5 hektare, padahal menurut keterangan saksi terdapat dokumen penitipan tanah hingga empat hektare.
Kecurigaan lain muncul karena gugatan baru diajukan saat lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Agom.
“Padahal sebelumnya di lokasi itu sudah berdiri balai desa, fasilitas Pamsimas, lapangan bola, dan berbagai kegiatan masyarakat. Kenapa baru sekarang dipersoalkan?” kata Ridwan.
Ia juga menilai adanya ketidaksesuaian keterangan saksi terkait isi surat garapan yang menyebut adanya tanaman kopi dan lada, sementara saksi mengaku tidak pernah melihat tanaman tersebut.
Pihak tergugat menegaskan memiliki dokumen hibah yang menyatakan tanah tersebut telah lama diperuntukkan bagi kepentingan umum, bahkan disebutkan penggugat pernah menerima kompensasi saat proses hibah dilakukan melalui musyawarah desa.
“Tanah ini digunakan masyarakat sejak lama. Bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan seluruh warga Desa Agom,” tegasnya.
Sidang sengketa aset desa ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Kedua pihak kini sama-sama menaruh harapan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda untuk memutus perkara secara objektif.
Kasus ini bukan sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut masa depan aset publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat Desa Agom. Publik pun menanti, apakah lahan tersebut benar milik pribadi atau sah sebagai aset desa.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
