Saksi di PN Kalianda Tegaskan Tanah Sengketa Merupakan Aset Desa Agom Sejak Lama

Heri Fulistiawan
Sidang Sengketa tanah yang disebut sebagai aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir, menghadirkan empat orang saksi dari pihak tergugat.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Sengketa tanah yang disebut sebagai aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir dan semakin memanas. Perkara yang menyita perhatian publik ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda pada Jumat (6/3/2026) dengan menghadirkan empat orang saksi dari pihak tergugat.

Sidang yang berlangsung cukup alot itu menghadirkan saksi berinisial R, S, M, dan H. Keempatnya memberikan keterangan yang dinilai membuka sejumlah fakta baru terkait status tanah yang tengah disengketakan tersebut.

Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Ridwan, SH dan Genta Eranda, SH, MH mengatakan para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbeda terkait proses hibah tanah hingga sejarah kepemilikannya.

“Saksi pertama berinisial R menerangkan soal proses surat pembatalan hibah yang belum ditandatangani para pihak serta pemberian tanah bangunan kepada penggugat. Saksi kedua berinisial S menjelaskan proses penandatanganan surat hibah dan adanya pemberian tali asih sebesar Rp10 juta kepada penggugat,” ujar Ridwan usai persidangan.

Ridwan melanjutkan, saksi ketiga berinisial M yang merupakan mantan Kepala Desa Agom periode 2017–2023 menjelaskan terkait proses surat hibah dan pemberian tali asih kepada penggugat. Sementara saksi keempat berinisial H yang merupakan tokoh masyarakat Desa Agom menerangkan sejarah tanah yang kini menjadi objek perkara.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang, M mengungkapkan bahwa pihak yang menghibahkan tanah, yakni Husin Masaka, disebut menerima uang tali asih sebesar Rp10 juta.

“Waktu itu saya menanyakan langsung kepada Pak Husin Masaka terkait pembuatan surat hibah. Beliau menjawab, ‘Ya ikhlas lillahita’ala, "kata M di hadapan majelis hakim.

M juga menjelaskan alasan dirinya menerbitkan surat sporadik atas tanah tersebut sebagai aset desa.

“Setahu saya sejak tahun 1998 tanah itu merupakan aset Desa Agom, makanya saya buatkan surat sporadik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, lainnya Genta Eranda, menegaskan bahwa kesaksian para saksi menguatkan klaim bahwa tanah tersebut memang telah lama menjadi aset desa.

“Saksi yang kami hadirkan menegaskan bahwa tanah itu sejak lama merupakan aset Desa Agom,” katanya.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan dari saksi R yang mengaku pernah dijanjikan uang sebesar Rp100 juta oleh seseorang berinisial MU apabila bersedia menandatangani pembatalan surat hibah dan gugatan tersebut dimenangkan.

Fakta tersebut menambah panas jalannya persidangan sengketa tanah yang kini menjadi sorotan masyarakat setempat.

Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan sidang pada Senin (9/3/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat. Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir panjang mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas lahan yang disengketakan tersebut.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network