LAMPUNG SELATAN, iNews. id - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang perkara praperadilan terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung. Sidang yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026 itu memunculkan kembali polemik hukum lama yang belum tuntas, khususnya terkait legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim secara tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga.
“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar Hakim Angghara Pramudya, S.H, M.H saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kalianda.
Usai membacakan putusan sela itu, majelis hakim Angghara memerintahkan para pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur batas waktu penyelesaian praperadilan.
“Untuk selanjutnya kami akan menyampaikan rencana jadwal persidangan. Undang-undang memberikan waktu untuk perkara ini selama tujuh hari,” kata hakim.
Kuasa Hukum Finny Fong Soroti Kejanggalan Hukum
Penolakan permohonan intervensi ini disayangkan oleh kuasa hukum Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Aswar, S.H., M.H dan Aristoteles, SH pihak Finny Fong menilai majelis hakim tetap menerima permohonan praperadilan yang secara substansi dinilai bermasalah.
Aswar menegaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan dengan putusan hakim tunggal PN Kalianda Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN Kla dan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Kla yang telah berkekuatan hukum. Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama pengadilan.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan legal standing pemohon praperadilan, Chen Jihong, yang disebut tidak lagi menjabat sebagai Direktur perusahaan.
“Secara hukum, Direktur Utama yang sah adalah Finny Fong berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Ini fakta administrasi negara yang seharusnya tidak bisa diabaikan,” ujar Aswar.
Lebih jauh, Aswar menilai Polda Lampung seharusnya dinyatakan tidak berwenang karena locus delicti perkara tersebut bukan berada di wilayah hukum Polda Lampung.
“Ini sungguh menambah kejanggalan. Kami kembali menegaskan, seharusnya tidak ada praperadilan di atas praperadilan. Dari mana dasar hukumnya?” kata Aswar dengan nada tegas.
Dampak Hukum dan Kekhawatiran Putusan
Kuasa hukum Finny Fong juga mengingatkan bahwa praperadilan yang kembali diajukan ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serius bagi kliennya, mengingat perkara sebelumnya telah dimenangkan.
“Permohonan intervensi kami ditolak. Jika praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim saat ini, tentu akan berdampak buruk bagi klien kami. Kami berharap PN Kalianda bersikap objektif dan transparan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Chen Jihong: Intervensi Tam Dikenal dalam Praperadilan
Di sisi lain, kuasa hukum Chen Jihong dari Alfa Shidarta Brahmandita, menyatakan penolakan permohonan intervensi sudah tepat secara hukum. Menurutnya, mekanisme intervensi memang tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan.
“Penolakan permohonan intervensi itu sudah tepat. Tidak ada kerugian nyata yang dialami pemohon intervensi,” ujar Alfa.
Terkait kembali diajukannya praperadilan meskipun Polda Lampung telah mengeluarkan SP3, Alfa menegaskan bahwa langkah tersebut sah dan memiliki dasar hukum.
“Menurut kami, pengajuan praperadilan kembali sah-sah saja. Klien kami memiliki hak hukum, dan ketentuannya ada,” tegasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
