LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Hakim Pengadilan Negeri Kalianda vonis terdakwa pembunuhan anak kandungnya yang merupakan bayi yang baru dilahirkan, selama 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Kalianda pada, Senin(2/10/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aji Surya P, dibantu dengan Anggota Ryzza Dharma dan Karell Mawla Ibnu Kamali dan dibantu dengan Panitera Pengganti Aisyah dalam ruangan tertutup.
Terdakwa didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam Amar Putusan, Hakim mempertimbangkan pada konteks penjatuhan pidana, yang sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya serta sehingga pemindahan harus mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa.
Majelis juga mempertimbangkan putusan-putusan yang serupa putusan kasasi No. 1348 K/PID/2012 yang menolak atas putusan pidana pembunuhan anak sendiri sehingga terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI pasal 76c Undang-Undang RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang berdasarkan dakwaan alternatif ke-1.
Atas dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Aji Surya mengadili terdakwa Yunanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan kepada anaknya sendiri. Selain tidak sengaja dan tidak punya niat, hal ini terungkap dalam fakta hukum jika terdakwa berniat menguburkan bayinya di dekat rumah tempat tinggalnya, terdakwa juga sudah sangat menderita kehilangan bayinya.
"Berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunanda selama 4 tahun penjara, "ujarnya.
Menurut Hefzoni, S.H selaku Ketua Posbakum PN Kalianda di dampingi oleh Syahril Efendi dan Rosmala Dewi mengatakan, selaku Penasehat hukum terdakwa sependapat dengan putusan Ketua Majelis yang dibacakan tersebut dikarenakan sesuai dengan Pembelaan yang diajukan sebanyak 17 halaman terhadap terdakwa Yunanda. "Ini berdasarkan unsur-unsur fakta-fakta di Persidangan sangat sesuai dalam dakwaan alternatif ke-3 pasal 341 KUHP bukan pada dakwaan alternatif ke-1, "katanya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kalianda Khusus yang telah obyektif dalam menimbang dan memutus perkara ini.
"Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kalianda telah menyiapkan bagi masyarakat tidak mampu untuk para Pencari keadilan dengan cuma-cuma, jadi pada masyarakat khususnya yang berada di Lampung Selatan jika untuk konsultasi ataupun untuk pendampingan sidang di Pengadilan Negeri silahkan datang saja, "tambahnya.
Di tempat yang sama, Ibu kandung terdakwa Trisminah terisak tangis sangat bersyukur atas putusan yang telah dibacakan ini.
"Semoga Allah membalas kebaikan bapak-bapak yang telah membantu anak saya, "ucapnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait