OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EF (45) yang diduga sebagai bandar sabu dibekuk melalui operasi penyamaran (undercover buy) di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,47 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres OKU Timur terhadap dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Untuk memastikan keterlibatan EF, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka melalui pesan singkat hingga disepakati lokasi transaksi di pinggir jalan Desa Sukosari.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur menjelaskan, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan saat transaksi akan berlangsung.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga sabu beserta barang bukti lainnya yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba melalui berbagai metode, termasuk operasi penyamaran, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
