Polisi Gerebek Kontrakan di Belitang, 20 Paket Sabu Disita, Pemasok Kabur

iNews
Tersangka Indra Dwi Saputra diamankan polisi bersama barang bukti 20 paket sabu. Foto: Ist

OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Rumah kontrakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berusia 28 tahun bersama 20 paket sabu serta alat isap narkoba.

Pria yang diamankan itu bernama Indra Dwi Saputra. Ia ditangkap Unit I Srigala Putih Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Kecurigaan warga kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga petugas memastikan langkah penindakan di lokasi.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi bersama Kanit I Ipda Iman Setiawan memimpin penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan. Indra diamankan tanpa perlawanan.

Dari dalam kontrakan, polisi menemukan 20 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Petugas juga menyita satu alat isap atau bong yang ditemukan di lantai ruang tamu.

Dalam pemeriksaan awal, Indra mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama Johan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti narkoba dan alat isapnya. Rekan terduga berinisial Johan, yang diduga sebagai pemasok, melarikan diri dan sekarang masih dalam pengejaran anggota,” tegas AKP Guntur.

Keberadaan Johan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut. Polisi masih harus menelusuri dugaan jalur pasokan narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas di kontrakan itu.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, didampingi AKP Guntur Iswahyudi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Indra beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu Johan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman bukan persoalan sepele. Selain mengancam masyarakat, aktivitas semacam itu juga berpotensi merusak rasa aman warga di sekitar lokasi.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Namun, pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan yang diduga terlibat menjadi langkah penting agar penindakan tidak hanya menyasar orang yang ditemukan di lokasi, tetapi juga menelusuri sumber peredaran narkotika tersebut.(Ades Bela Jaya) 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network