LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai disiapkan kubu Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
Namun, sidang lanjutan yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi, Selasa (3/11/2026), belum dapat dilanjutkan sesuai agenda. Tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan untuk menyusun materi perlawanan.
Permintaan penundaan tersebut bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Aristoteles, S.H., Dedi Wijaya, S.H., M.H., Rubi Salam, S.H., M.H., dan rekan mengaku baru menerima salinan berkas perkara dari pihak kejaksaan pada Senin (2/11/2026).
Waktu yang sangat terbatas dinilai membuat tim pembela belum memiliki kesempatan mempelajari keseluruhan materi dakwaan secara mendalam. Terlebih, mereka menemukan sejumlah dalil yang dinilai belum lengkap dan tidak jelas.
"Kami masih menunda nota perlawanan karena baru mendapatkan salinan berkas perkara pada Senin (2/11/2026) kemarin. Banyak yang tidak sesuai. Kami melihat sekilas dalam dakwaan itu banyak dalil yang tidak lengkap dan jelas," ujar Aristoteles usai sidang.
Tim kuasa hukum pun meminta agar agenda pembacaan nota perlawanan dijadwalkan kembali pada Kamis (5/11/2026), sehingga pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyusun bantahan terhadap dakwaan jaksa.
Bagi tim pembela, kesempatan mempelajari dakwaan secara utuh merupakan bagian penting dari hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. Mereka menilai materi dakwaan harus diuji secara cermat sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Tak hanya mempersoalkan materi dakwaan, kubu Finny Fong juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa yang disebut tengah menderita kanker stadium tiga.
Di hadapan majelis hakim, Aristoteles turut menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Ia menyebut kondisi Finny Fong saat ini terlihat pucat dan membutuhkan perhatian medis.
Terkait permohonan tersebut, Aristoteles menegaskan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan dan masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan perhatian terhadap permohonan kami. Untuk penangguhan penahanan, saat ini masih dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Aristoteles.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap sikap majelis hakim yang telah mendengarkan permohonan tim pembela, terutama menyangkut kondisi kesehatan terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan Finny Fong terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen autentik yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan susunan direksi PT San Xiong Steel Indonesia.
Perkara tersebut bermula dari rencana pengajuan pinjaman modal perusahaan senilai Rp600 miliar pada 2022. Dalam proses itu, terdakwa disebut menjanjikan bantuan pengurusan pinjaman dengan imbalan success fee sebesar Rp118 miliar.
Persoalan kemudian berkembang pada Maret 2024, ketika diterbitkan sejumlah akta notaris mengenai perubahan kepemilikan saham dan susunan pengurus perusahaan.
Jaksa mendalilkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar penerbitan akta tersebut tidak pernah dilaksanakan. Tanda tangan Chen Jihong dalam sejumlah dokumen juga dipersoalkan.
JPU turut menguraikan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan sejumlah tanda tangan Chen Jihong dalam dokumen terkait nonidentik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Selain persoalan akta dan kepemilikan saham, dakwaan juga mengungkap transaksi dana perusahaan sebesar Rp41,73 miliar dari rekening PT San Xiong Steel Indonesia di Bank UOB menuju rekening PT Niaga Lestari di Bank BCA.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan konstruksi dakwaan jaksa yang harus diuji melalui proses persidangan.
Kini, Finny Fong bersiap mengajukan nota perlawanan untuk menguji ketepatan dan kelengkapan dakwaan tersebut. Melalui eksepsi, tim pembela memiliki kesempatan menyampaikan keberatan atas aspek formal maupun materiil surat dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Di sisi lain, permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan menjadi hal lain yang turut menjadi perhatian dalam persidangan ini. Tim kuasa hukum berharap kondisi kesehatan terdakwa mendapat pertimbangan serius dari majelis hakim.
Persidangan ini bukan hanya akan menguji dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Finny Fong, tetapi juga menjadi ruang bagi terdakwa untuk menggunakan hak hukumnya, menyampaikan bantahan, dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
