Fakta Baru Sidang Togar, Saksi Tersangka Bantah Kenal dan Akui BAP Dibuat di Bawah Tekanan

Heri Fulistiawan
Suasana sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri kalianda. Foto: Heri/iNews.id

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Togar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, mengungkap fakta baru. Saksi yang juga berstatus tersangka berinisial TDS justru membantah sejumlah keterangan yang selama ini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (29/10/2026), TDS secara tegas mengaku tidak mengenal Togar. Bahkan, ia menyebut baru pertama kali melihat wajah terdakwa ketika keduanya sudah berada di Mabes Polri, Jakarta.

"Tidak, saya tidak mengenal terdakwa Togar. Saya baru kenal dan melihat wajah terdakwa ini ya waktu terdakwa sudah diamankan di Mabes Polri, Jakarta," ungkap TDS di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan. Sebab, keterangan saksi itu beririsan langsung dengan sejumlah peristiwa yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum Togar dari LBH IKAM dan Partner, Muhammad Ridwan, Genta Eranda, dan Mukhlisin, kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi untuk menguji kesesuaian antara dakwaan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan peristiwa pada Maret 2026. Kuasa hukum mempertanyakan apakah benar terdakwa pernah bersama saksi Raja menemui Togar di rumahnya di Medan, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Namun, TDS membantah pernah melakukan pertemuan tersebut.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum kembali menguji dakwaan terkait peristiwa April 2026. Kali ini, saksi ditanya apakah benar Togar pernah menyuruh dirinya mengambil mobil di lokasi sebagaimana diuraikan penuntut umum.

Jawaban TDS kembali membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bukan Togar yang menyuruhnya mengambil mobil.

Dua jawaban itu menjadi bagian penting dari pemeriksaan saksi karena menyangkut rangkaian peristiwa yang dikaitkan dengan terdakwa dalam dakwaan JPU.

Fakta lain yang tak kalah menarik muncul ketika TDS membeberkan proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku mendapat tekanan dari rekan-rekannya agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan menyeret nama Togar dalam perkara tersebut.

Bahkan, TDS menyebut dirinya tidak pernah diberi kesempatan membaca isi BAP sejak pemeriksaan pertama hingga BAP keempat atau terakhir.

"Sudah, tanda tangan saja di sini. Isinya sama semua," ungkap TDS menirukan perkataan yang diterimanya saat proses pemeriksaan.

Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa isi BAP ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya ketika menjalani pemeriksaan.

" Ternyata isi dari BAP tersebut tidak seperti keterangan saya saat diperiksa di sana," tambahnya.

Keterangan tersebut membuka persoalan serius yang perlu diuji lebih lanjut di persidangan, terutama menyangkut kesesuaian antara keterangan saksi, isi BAP, dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Bagi tim penasihat hukum, kesaksian TDS menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai sejumlah keterangan dalam dakwaan perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Di sisi lain, JPU tetap pada dakwaannya dan meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan keseluruhan alat bukti serta keterangan para saksi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam sidang lanjutan, JPU diminta menghadirkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi dari penyidik, secara langsung atau offline.

Keterangan penyidik nantinya menjadi salah satu bagian yang dinantikan untuk menguji proses pemeriksaan, penyusunan BAP, serta perbedaan keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Sidang berikutnya pun diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengurai perbedaan antara isi dakwaan, keterangan dalam BAP, dan pengakuan saksi di hadapan majelis hakim. Sebab, dalam perkara pidana, setiap keterangan dan alat bukti harus diuji secara terbuka sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network