BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, kembali memanas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (6/8/2026).
Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Pakar hukum pidana Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. memberikan keterangan mengenai proses penyidikan, penetapan status hukum Finny Fong, hingga tindakan penyitaan aset PT San Xiong Steel yang kini menjadi objek sengketa.
Saksi ahli menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam penyidikan hingga penyitaan aset perusahaan yang diduga melampaui izin pengadilan.
Permohonan praperadilan diajukan menyusul laporan Chen Jihong terkait dugaan pemalsuan, penggunaan surat atau akta palsu serta penggelapan. Melalui sidang ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menguji keabsahan seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H. dan Dicky Muhammad Kurniawan, S.H., menyoroti penyitaan lahan dan bangunan PT San Xiong Steel yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan pengadilan.
Menurut mereka, izin penyitaan yang diterbitkan pengadilan hanya mencakup area sekitar 1.800 meter persegi. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik disebut menyita lahan hingga sekitar 129.000 meter persegi.
"Penyitaan bangunan dan kantor ini jelas menyalahi aturan. Berdasarkan izin penetapan dari pengadilan, area yang diizinkan untuk disita hanya seluas 1.800 meter persegi. Namun faktanya di lapangan, penyidik secara sewenang-wenang menyita lahan hingga mencapai 129.000 ribu meter persegi," ujar tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Dalil mengenai dugaan penyitaan yang melampaui objek penetapan itu menjadi salah satu pokok permohonan yang diminta untuk diuji dalam sidang praperadilan.
Dalam keterangannya, Dr. Effendi Saragih juga menyoroti keberadaan Putusan Praperadilan Nomor 01, 04, dan 05 yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, putusan praperadilan yang berada pada tingkat pengadilan yang sama memiliki kedudukan hukum sederajat sehingga tidak dapat saling mengoreksi.
"Putusan praperadilan itu berada pada tingkat pengadilan yang sederajat dan bersifat final and binding. Secara hukum maupun etika peradilan, Putusan Nomor 05 tidak dapat mengoreksi putusan praperadilan sebelumnya karena derajat hukumnya sama," kata Effendi.
Pihak pemohon menilai keterangan ahli memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan, mulai dari laporan polisi, penetapan status hukum terhadap Finny Fong hingga penyitaan aset perusahaan.
Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan pemohon masih dalam proses pembuktian di persidangan. Pihak termohon atau dalam hal ini Polda Lampung akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban dan bukti-bukti, sementara putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan mengabulkan permohonan praperadilan demi tegaknya keadilan bagi Ibu Finny Fong," ujar tim kuasa hukum.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
