Praperadilan PT San Xiong Steel Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan Aset Dipersoalkan

Heri Fulistiawan
Saksi Ahli dari termohon, Bambang Hartono saat memberikan keterangan pada Sidang praperadilan PT San Xiong Steel Indonesia, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto: Heri/iNews.id

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Sidang praperadilan Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (7/8/2026), berlangsung sengit.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Polda Lampung, menghadirkan pakar hukum Bambang Hartono. Namun, keterangannya langsung diuji kuasa hukum Finny Fong dengan rentetan pertanyaan kritis.

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles MJ Siahaan, menyoroti sejumlah aspek mulai dari proses penyidikan, penetapan status hukum kliennya, hingga dasar dan prosedur penyitaan aset PT San Xiong Steel Indonesia.

Adu argumentasi mengemuka ketika kuasa hukum pemohon mempertanyakan batas kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum terhadap Finny Fong maupun aset perusahaan.

Ahli yang dihadirkan Polda Lampung kemudian menjelaskan kewenangan penyidik berdasarkan perspektif hukum acara pidana, termasuk tahapan dan prosedur yang dapat ditempuh dalam proses penyidikan.

Perdebatan semakin tajam ketika pembahasan mengarah pada persoalan penyitaan aset perusahaan.

Kuasa hukum Finny Fong mempertanyakan dasar hukum serta prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik. Sementara itu, ahli tetap memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi landasan tindakan penyidik.

Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan untuk menguji konsistensi keterangan ahli di hadapan hakim. Namun, ahli tetap mempertahankan argumentasi hukumnya dan menyerahkan penilaian akhir kepada hakim.

Bagi pihak pemohon, keterangan ahli dinilai masih menyisakan persoalan mendasar yang perlu diuji lebih jauh, terutama menyangkut legalitas laporan yang menjadi awal proses hukum terhadap Finny Fong.

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles MJ Siahaan, bahkan mempertanyakan kedudukan pihak yang membuat laporan terkait persoalan internal perusahaan.

“Keterangan ahli ini menurut kami tidak berdasarkan ilmu. Pertanyaannya, bolehkah yang bukan direktur melaporkan ke polisi terkait urusan perusahaan, apa akibatnya? Seharusnya cacat formil dong laporannya,” ujar Aristoteles.

Menurut Aristoteles, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan kewenangan pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perseroan.

Ia kemudian menyinggung ketentuan mengenai delik biasa serta kedudukan direksi dalam mewakili perseroan.

“Ini kan delik biasa, seperti pemalsuan dan penggelapan. Tetapi karena korbannya adalah perseroan, maka harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan. Pasal 98 sangat jelas menegaskan bahwa direksilah yang wajib mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Menurut pihak pemohon, kewenangan pelapor tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, legalitas laporan dinilai berkaitan dengan rangkaian proses hukum selanjutnya, termasuk penyidikan, penetapan status hukum Finny Fong hingga tindakan penyitaan terhadap aset perusahaan.

Dalam persidangan, ahli Bambang Hermanto beberapa kali menegaskan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya aspek hukum pada akhirnya menjadi kewenangan hakim. Kuasa hukum Finny Fong berharap hakim dapat menilai seluruh keterangan ahli dan bukti yang diajukan secara objektif.

“Berdasarkan fakta persidangan sampai saat ini, bukti-bukti yang kami berikan dan keterangan ahli yang kami sampaikan, hakim sebenarnya sudah tahu mana pendapat seorang ahli yang masuk di logika hukum. Karena hukum adalah logika. Kami yakin hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan kami optimistis akan memenangkan perkara ini,” tutup Aristoteles.

 

Pekerja Minta Rekening Perusahaan Dibuka

 

Di tengah proses hukum yang masih bergulir, para pekerja PT San Xiong Steel Indonesia menyayangkan penyitaan terhadap kantor dan aset perusahaan yang menurut mereka turut berdampak pada keberlangsungan aktivitas perusahaan.

Para pekerja berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang sehingga operasional perusahaan bisa kembali berjalan dan mereka dapat kembali bekerja secara normal.

Para pekerja PT San Xiong Steel Indonesia ini juga ikut mengawal dan menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan.

Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk aspirasi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan harapan agar persoalan yang menimpa perusahaan turut mendapat perhatian dalam proses persidangan.

Para pekerja berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat dilihat dan diketahui oleh hakim, mengingat konflik serta penyitaan aset perusahaan dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak mereka.

Salah satu perwakilan pekerja, Joko, mengatakan konflik yang terjadi tidak hanya berdampak kepada perusahaan, tetapi juga langsung dirasakan para karyawan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pekerjaan dan pemenuhan hak-hak mereka.

Menurutnya, sebagian besar pekerja merupakan warga sekitar perusahaan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas PT San Xiong Steel Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan adanya penyitaan kantor dan aset perusahaan karena dampaknya sangat terasa bagi kami sebagai pekerja. Harapan kami persoalan ini segera selesai, sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi dan kami bisa bekerja lagi,” ujar Joko.

Para pekerja juga berharap rekening perusahaan yang diblokir dapat segera dibuka sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat kembali dipenuhi.

“Harapan kami sebagai pekerja adalah pihak terkait dapat membuka blokir rekening perusahaan, supaya kami dapat bekerja kembali. Sebagian besar pekerja merupakan warga sekitar perusahaan, sehingga kalau perusahaan berjalan, perekonomian masyarakat di daerah sana juga ikut meningkat,” pungkasnya.

Kehadiran para pekerja ini sekaligus menjadi gambaran bahwa perkara yang sedang diuji di ruang sidang tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berdampak terhadap nasib para karyawan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perusahaan.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena hakim akan menguji legalitas tindakan aparat dalam proses hukum yang dipersoalkan pemohon, termasuk aspek penyidikan, penetapan status hukum, serta penyitaan aset PT San Xiong Steel Indonesia.

Pertarungan argumentasi antara pihak pemohon dan termohon pun masih berlanjut sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan Finny Fong.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network