Dugaan Korupsi SPBU Tulang Bawang Jaya, Kejari Tulang Bawang, Barang Bukti Elektronik Masih Dikaji

Dirwanto
Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Dimas Triyanda Sany. Foto: Ist

TULANG BAWANG, iNewsLamsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang angkat bicara terkait polemik penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya (TBJ) Perseroda.

Kejari menegaskan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan membantah informasi yang menyebut penyidikan telah berlangsung selama satu tahun tanpa kejelasan.

Kepala Kejari Tulang Bawang Rolando Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas Triyanda Sany mengatakan, secara hukum kejaksaan berkewajiban melindungi identitas pelapor perkara Tipikor.

Namun, karena pelapor telah membuka identitasnya sendiri ke publik, Kejari tetap memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Pada prinsipnya atas nama lembaga hukum, kami mengapresiasi dan tetap menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menindaklanjuti laporan secara adil, tepat dan berkemanfaatan,” kata Dimas kepada media ini, Kamis (8/10/2026).

Bantah Penyidikan Berjalan Setahun

Dimas secara tegas meluruskan informasi mengenai timeline penanganan perkara yang beredar di media sosial.

Menurutnya, proses penyelidikan berlangsung sekitar tiga bulan. Sementara penyidikan baru dimulai pada Januari 2026 dan hingga kini masih berlangsung.

“Informasi yang menyebutkan proses penyidikan sudah memakan waktu satu tahun bersifat menyesatkan,” tegasnya.

Dengan demikian, Kejari memastikan perkara dugaan Tipikor pengelolaan SPBU milik BUMD PT TBJ Perseroda belum dihentikan dan masih dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Disebut Bukan Sekadar Seremonial

Sorotan lain muncul terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor SPBU BUMD tersebut beberapa bulan lalu.

Kejari memastikan tindakan tersebut bukan kegiatan seremonial apalagi sekadar untuk konsumsi pemberitaan.

“Untuk kegiatan penggeledahan di kantor SPBU BUMD tersebut beberapa bulan lalu, kami pastikan tidak bersifat hiburan (entertain) semata,” ujar Dimas.

Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik.

Namun, barang bukti tersebut masih harus melalui kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara.

Artinya, temuan dari penggeledahan belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Penyidik masih harus menguji dan mengaitkannya dengan rangkaian fakta hukum lainnya.

Kejari Tutup Rapat Identitas Saksi yang Diperiksa

Terkait permintaan pelapor mengenai siapa saja pihak yang telah diperiksa, Kejari menyatakan informasi tersebut tidak dapat dibuka ke publik.

Dimas menjelaskan, saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk mendukung pembuktian perkara di persidangan.

Kerahasiaan informasi tersebut, kata dia, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal itu termasuk informasi yang dikecualikan sehingga kami belum dapat memberikan penjelasan mengenai informasi siapa saja yang telah diperiksa,” jelasnya.

Bantah Ada Intervensi

Kejari juga menepis informasi mengenai dugaan adanya intervensi dari pihak internal maupun eksternal dalam penanganan perkara tersebut.

Dimas menilai tudingan tersebut tidak tepat apabila hanya didasarkan pada opini atau asumsi.

“Informasi mengenai adanya intervensi dari pihak-pihak internal ataupun eksternal Kejaksaan, itu tidak benar dan tidak tepat bahkan bersifat opini atau asumsi yang dapat berdampak negatif terhadap institusi,” katanya.

Ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Kami meyakini dan menjamin proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan yang berkemanfaatan dan berkeadilan,” sambungnya.

Kejari Tulang Bawang juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menjadikan informasi sepihak di media sosial sebagai rujukan untuk menilai proses hukum.

Dimas menyebut kantor Kejaksaan merupakan kantor publik yang terbuka bagi masyarakat.

“Apabila setiap masyarakat ingin mengetahui kinerja atau mengonfirmasi kegiatan Kejaksaan dapat langsung mengunjungi kantor Kejaksaan, menghubungi call center Kejari, melihat laman website resmi Kejari Tulang Bawang, atau mengikuti media sosial resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” pungkasnya.

Kejari berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi penegak hukum tersebut dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMD.

Terlebih, perkara pengelolaan SPBU PT TBJ Perseroda kini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga publik masih menunggu sejauh mana bukti elektronik dan alat bukti lainnya mampu mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network