KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pelantikan 10 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyisakan pertanyaan mengenai keterbukaan hasil seleksi. Hingga Rabu (14/10/2026) pukul 14.00 WIB, dokumen yang memuat hasil akhir tiga besar beserta nilai peserta belum terlihat di situs resmi pemerintah daerah.
Padahal, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis telah melantik 10 pejabat hasil seleksi tersebut pada Senin (12/10/2026). Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana publik dapat menelusuri proses penetapan pejabat jika informasi mengenai hasil akhir seleksi tidak mudah diakses?
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Pemkab Lampung Utara, informasi yang tersedia masih berkaitan dengan tahapan seleksi sebelumnya. Dokumen yang menampilkan tiga peserta terbaik untuk masing-masing jabatan, berikut peringkat atau nilai akhir, belum ditemukan.
Ketiadaan dokumen tersebut bukan serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Namun, kondisi ini menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab panitia seleksi, terutama mengenai mekanisme penetapan tiga besar dan dasar administratif pemilihan pejabat yang akhirnya dilantik.
Persoalan keterbukaan tidak hanya muncul setelah pelantikan. Seorang peserta seleksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah mengetahui nilai yang diperolehnya selama mengikuti rangkaian seleksi.
“Dari awal seleksi saya tidak tahu berapa nilai yang saya peroleh,” ujar sumber tersebut, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, peserta hanya menerima informasi mengenai kelulusan atau pemenuhan persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara informasi mengenai posisi nilai dibandingkan peserta lain tidak pernah diterimanya.
“Bahkan pengumuman akhir tiga besar berikut nilainya tidak ada,” katanya.
Dia mengaku semakin mempertanyakan proses tersebut ketika mengetahui informasi pelantikan telah berlangsung.
“Tiba-tiba saya dapat informasi ada pelantikan,” ujarnya.
Pengakuan tersebut merupakan keterangan dari salah satu peserta dan belum dapat menggambarkan pengalaman seluruh peserta seleksi. Meski demikian, keterangannya memperkuat pentingnya penjelasan resmi mengenai bagaimana hasil seleksi disampaikan kepada peserta.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 121 mengatur mekanisme pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
Ketentuan tersebut mengatur pengumuman hasil pada setiap tahapan, termasuk nilai peserta berdasarkan peringkat dan peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya. Namun, penjelasan Pasal 121 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap tahapan akhir.
Karena itu, persoalan yang perlu diperjelas bukan sekadar apakah seluruh nilai akhir wajib dipublikasikan, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proses seleksi JPTP di Lampung Utara.
Pada tahap akhir, panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mekanisme ini menjadi penting untuk menjelaskan hubungan antara hasil penilaian panitia seleksi dan keputusan akhir pengangkatan pejabat.
Publik berkepentingan mengetahui apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan. Terlebih, jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan pelayanan pemerintahan daerah.
Upaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Panitia Seleksi JPTP Lampung Utara, Bayana, belum membuahkan hasil.
Hingga Rabu (14/10/2026) pukul 14.32 WIB, Bayana belum merespons panggilan maupun pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim untuk meminta penjelasan terkait hasil seleksi tersebut.
Belum diperoleh keterangan resmi mengenai apakah dokumen hasil tiga besar telah ditetapkan, bagaimana hasil tersebut disampaikan kepada pihak terkait, serta mengapa dokumen hasil akhir belum terlihat pada situs resmi Pemkab Lampung Utara.
Konfirmasi dari panitia seleksi diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sekaligus memberikan ruang penjelasan atas pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Pelantikan 10 pejabat pada 12 Oktober 2026 semestinya menjadi tahap akhir dari proses seleksi berbasis kompetensi, rekam jejak, dan penilaian yang terukur.
Namun, ketika informasi mengenai hasil seleksi sulit diakses, perhatian publik tidak berhenti pada siapa yang menduduki jabatan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses penetapan itu dilakukan dan sejauh mana mekanismenya dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, pemerintah daerah tetap perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai tahapan seleksi, hasil yang dapat diumumkan, serta dasar administratif pengangkatan pejabat.
Kini, penjelasan dari Panitia Seleksi dan Pemkab Lampung Utara dinantikan untuk menjawab pertanyaan peserta maupun masyarakat.
Sebab, kepercayaan terhadap seleksi jabatan publik tidak hanya bertumpu pada pelantikan pejabat terpilih, tetapi juga pada kepastian bahwa proses di baliknya berlangsung sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Jim)
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
