Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 1,68 Juta Batang Disita dan 4 Pelaku Diamankan

Dirwanto
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto saat melakukan pers rilis pengungkapan rokok ilegal. Foto: Ist

TULANG BAWANG, iNewsLamsel.id - Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Polisi mengamankan 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua kendaraan yang diperiksa di kawasan Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung.

Rokok ilegal tersebut terdiri dari dua merek, yakni Suriya Jambu dan Marllon. Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tersebut.

Pengungkapan berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Afriyadi Pratama mengatakan, pengungkapan bermula saat personel gabungan Unit Tipidter dan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di kawasan rest area.

Saat pemeriksaan, petugas mencurigai dua mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC.

Kecurigaan muncul lantaran bagian bak kedua kendaraan tersebut ditutup rapat menggunakan terpal.

“Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, ketika petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen,” kata Afriyadi, Jumat (2/10/2026).

Petugas kemudian meminta terpal penutup bak kendaraan dibuka. Saat itulah polisi menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang ternyata berisi rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai.

“Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal dengan total 1.680.000 batang,” jelasnya.

Dari dua kendaraan tersebut, polisi menemukan 54 kardus berisi 864.000 batang rokok pada kendaraan pertama.

Sementara kendaraan kedua mengangkut 51 kardus berisi 816.000 batang rokok.

Selain rokok ilegal, polisi turut mengamankan dua unit kendaraan, terpal penutup bak, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan barang tersebut.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22).

Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Afriyadi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku untuk mengungkap asal-usul rokok ilegal, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Para pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangan guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut,” ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan dan penyidikan selesai, barang bukti beserta para pelaku akan dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah hasil pemeriksaan dan keterangan dari para pelaku, barang bukti maupun para pelaku akan kami limpahkan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung,” pungkas Afriyadi.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network