LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Purnomo Wijoyo dan kawan-kawan terhadap 4 warga Karang Sari ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Gugatan Purnomo Wijoyo dan kawan-kawan terhadap Tergugat yaitu Suparman, Tukran, Bonak dan Parmin, dinyatakan ditolak oleh PN Kalianda saat sidang agenda pembacaan putusan digelar di ruang Cakra, Kamis (29/12/2022).
"Dengan amar putusan, satu, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.949.000, "bunyi putusan.
Kuasa Hukum warga Karang Sari, Arief Hidayatullah menyebut hal ini merupakan langkah awal yang baik. "Alhamdulillah, gugatan para penggugat ditolak. Saat ini warga kembali bisa menggarap lahan mereka dengan tenang," kata Arif, saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022)malam.
Meski begitu, Arif tidak mau berlarut-larut dalam euforia karena saat ini pihaknya masih menunggu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Masih ada waktu 14 hari, untuk menunggu putusan tersebut inkracht. Setelah itu, baru kami akan melanjutkan babak perjuangan yang selanjutnya demi mempertahankan hak atas tanah yang memang selama ini dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat, "terang Arif.
Sementara Tugiyo selaku perwakilan warga Desa Karang Sari saat dihubungi, mengucapkan terimakasih atas putusan yang dinilai tepat dan berpihak kepada rakyat.
"Saya ucapkan terimakasih, kepada Hakim yang telah memutus perkara ini. Tentu juga, kepada kuasa hukum kami dari kantor hukum WFS & Rekan, "singkatnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait