OKU TIMUR, iNewsLamsel.id - Pelarian DK (37), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batumarta Unit VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama lebih dari setahun, pria tersebut berhasil diringkus polisi.
DK ditangkap Unit Reskrim Polsek Madang Suku II pada Senin (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri.
Kasus pencurian ini bermula pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 04.38 WIB. Saat itu, korban Saiful Anwar (37) tengah menunaikan salat Subuh di Masjid Al Muhajirin.
Namun, saat korban sedang beribadah, sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah bernomor polisi BG 2424 YZ miliknya justru raib digondol pencuri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas serta lokasi persembunyian terduga pelaku. Hingga akhirnya, petugas berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan DK tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, didampingi Kapolsek Madang Suku II IPTU Jenri Simanjuntak melalui Kanit Reskrim AIPTU Herly Afrianto, membenarkan penangkapan tersebut.
DK diketahui merupakan warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah dengan nomor polisi BG 2424 YZ serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, DK telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. (Ades Bela Jaya)
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
